Dinsos Buteng Larang Pemasungan Penderita ODGJ

PUBLIKSATU, BUTON TENGAH - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) melarang praktek pemasungan bagi penderita gangguan mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Pasalnya, sejak tahun ini, Kementerian Sosial (Kemensos) RI sudah mencanangkan Indonesia bebas pemasungan bagi ODGJ, karena itu melanggar hak asasi manusia (HAM).
Kasus pemasungan ini biasanya dilakukan untuk mencegah pengidap ODGJ mengamuk. Kebanyakan kasus pemasungan dilakukan keluarga tak mampu dengan pendidikan rendah. Sehingga dengan pencanangan bebas kasus pemasungan ini, praktek keji dan melanggar HAM itu tidak terjadi lagi.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Jaminan Sosial, Dinsos Kabupaten Buteng, Andy Nursin, pemasungan menghalangi setiap ODGJ memperoleh hak-haknya sebagai warga negara dalam kehidupan sosialnya.
"Pemasungan itu melanggar HAM dan merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Dengan dipasung, membuat penderita sakit j*wa tidak dapat bergerak dengan mudah dan dibatasi kebebasannya sebagai makhluk Tuhan. Sehingga, tadi kita turun di Kelurahan Watulea, Kecamatan Gu, untuk memberi pengarahan kepada keluarga yang memasung anaknya untuk dibebaskan dan diobati di Puskesmas," ungkap Andy Nursin ditemui di ruang kerjanya, Rabu (22/11).
Penderita ODGJ tersebut berinisial LB (35), yang sudah dipasung selama lima tahun dan tak kunjung juga sembuh. "Itu kan perlakuan yang salah. Harusnya memperoleh penanganan kesehatan yang rutin, sehingga lebih tenang dan tidak membahayakan," imbuhnya.
Andy Nursin menegaskan, Dinsos hanya sebatas memberikan perlindungan sosial dan hak-hak kemanusiaan bagi penderita, tapi untuk masalah penanganan kesehatannya merupakan tugas dan kewenangan Dinas Kesehatan untuk diobati, menjalani terapi, dan pengobatan lainnya.
"Kita Dinsos hanya bisa membantu menangani BPJS-nya yang berlaku hanya tiga bulan rujukan. Terkecuali, kita bawa lagi ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kendari, tapi kita masih terbentur dengan anggaran. Sehingga kita berharap pemerintah daerah dan DPRD Buteng bisa mengalokasikan anggarannya," harapnya.
Namun demikian, sejauh ini masing-masing Puskesmas di Buteng sudah punya data untuk penanganan kesehatan bagi penderita ODGJ di wilayah kerja masing-masing dengan BPJS yang akan disiapkan Dinsos. Dari data yang ada, penderita ODGJ di Kabupaten Buteng berjumlah sekitar 247 orang dengan jenis-jenis penyakit yang berbeda.
Pria asal Kecamatan Mawasangka ini menyebutkan, Puskesmas Lakudo 25 orang, Puskesmas Wamolo 25 orang, Puskesmas One Waara 32 orang, Puskesmas Gu 42 orang, Puskesmas Rahia 10 orang, Puskesmas Wadiabero 5 orang, Puskesmas sangia Wambulu 12 orang, Puskesmas Mawasangka Timur 14 orang.
Selanjutnya, Puskesmas Mawasangka Tengah 19 orang, Puskesmas Watorumbe 6 orang, Puskesmas Mawasangka 16 orang, Puskesmas Kanapanapa 5 orang, Puskesmas Wakambangura 20 orang, dan Puskesmas Talaga Raya 16 orang.(uzi)