Sultra

DPMPTSP Kendari Beri Pemahaman Para Pelaku Usaha

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Jumat, 23 November 2018 15:45 WIB · 2 menit baca
Bagikan
DPMPTSP Kendari Beri Pemahaman Para Pelaku Usaha

PUBLIKSATU, KENDARI - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kendari terus memberikan pemahaman kepada pelaku usaha, dalam mengurus surat izin. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menggelar temu bisnis dengan para pelaku usaha di Kendari.

Kepala DPMPTSP Kota kendari, Sri Yusnita mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha tentang prosedur perizinan di Kota Kendari. Selain itu, memberikan pemahaman kepada pelaku usaha UMKM tentang produk layak edar di pasar, serta menjalin kerja sama antara produsen, pelaku usaha UMKM dengan pihak yang memasarkan.

"Kegiatan ini merupakan insiasisi dan agenda tahunan dari DPMPTSP Kota Kendari. Sebab, kami berupaya memberikan pemahaman terhadap pelaku usaha tentang proses prosedur dan perizinan di Kota Kendari," terangnya.

Ia menjelaskan, dalam kegiatan ini pihaknya bekerjasama dan mengundang pemateri dari BPOM Kota Kendari, dengan tujuan untuk mempermudah pelaku usaha dengan pihak pemasaran, sehingga terjalin kerja sama yang baik.

"Dalam kegiatan ini kami ingin terjalin kerja sama antara pelaku usaha UMKM dengan pihak yang memasarkan produk. Mulai dari swalayan atau hotel utamanya, dalam upaya pendampingan. Jadi ini bukan kegiatan seremonial saja, karena tujuan utamanya lebih mengoptimalkan produk lokal tidak tergerus dari luar. Karena untuk muttunya lebih bagus jika dibandingkan dengan produk luar," paparnya.

Sri juga mengatakan, dalam pengurusan izin usaha saat ini sudah sangat mudah, karena telah menggunakan Online Single Submission (OSS). Dimana, di dalam OSS sudah ada seluruh persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha.

"Sebenarnya sangat mudah dalam mengurus perizinan. Apalagi pelaku usaha dengan modal di bawah Rp 50 juta, itu tidak memerlukan surat izin, cukup memiliki surat keterangan usaha dari kelurahan. Tapi pelaku usaha juga bisa mengurus perizinan," tandasnya. (m4)

Bagikan