OTT Sekdis Dikbud Sultra, Kejati Sultra Dalami Keterlibatan Terduga Lain
Bagikan

PUBLIKSATU, KENDARI - Tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra mengamankan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra berinisial LD dalam operasi tangkap tangan (OTT)di salah satu hotel di Kendari, Rabu 28 November 2018. Dalam operasi ini uang sebesar Rp 425 Juta berhasilkan diamankan.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Tomo Sitepu menjelaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini. Karena, tidak menutup kemungkinan akan ada terduga lainnya yang turut diamankan.
"Kita akan terus mengembangkan kasus ini dan akan ditindak lanjuti lebih lanjut. Apakah ada orang-orang terkait kasus ini yang pantas kita amankan kembali atau tidak," tandasnya.
Tomo menegaskan, terkait kasus ini, pihaknya belum bisa menetapkan apakah masuk dalam kategori suap-menyuap atau pemerasan.
Karena terduga masih dalam pemeriksaan dan kemungkinan dalam 1 x 24 jam baru bisa ditetapkan pasal apa yang diberikan terhadap terduga (LD).
"Nantinya, kasus ini kita akan tindak lanjuti, apakah kasus ini masuk dalam kategori suap atau adanya indikasi pemerasan. Karena saat ini terduga masih dalam pemeriksaan lebih lanjut, nanti dalam waktu 1 x 24 jam, akan kita sebutkan pasal apa yang akan dikenakan untuk terduga (LD)," paparnya.
Ia menambahkan, sampai saat ini pihaknya belum ada penetapan tersangka, karena masih dalam proses pemeriksaan. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan dan akan mengumpulkan beberapa kepala sekolah untuk dimintai keterangan.
"Jadi yang kita amankan saat ini hanya yang menerima uang dengan berinisial LD, dimana jabatannya saat ini sebagai Sekdis Dikbud Sultra. Dimana pada hari ini juga, akan kita kumpulkan beberapa kepala sekolah untuk dimintai keterangan. Insyahallah besok mungkin sudah bisa kita tetapkan dan bisa kita bisa ekspos untuk berita selanjutnya," pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelum dilakukan penangkapan, tim gabungan telah melakukan pengawasan selama tiga hari. (m4)
