Seorang Istri di Konawe Polisikan Suaminya Karena Diminta ML Lewat "Pintu Belakang"
Bagikan

PUBLIKSATU, KENDARI -Seorang istri di Konawe berinisial S melaporkan suaminya ST (27) polisi. S tidak terima diperlakukan tak wajar oleh sang suami yang ingin berhubungan melalui "Pintu belakang".
ST memaksa istrinya yang berinisial S untuk melayaninya dengan cara “lewat belakang". Terang saja sang istri menolak. Namun ST tetap memaksa hingga diadukan ke polisi oleh sang istri. ST akhirnya diciduk polisi atas dugaan penganiayaan terhadap istrinya sendiri.
Kapolres Konawe, AKBP Muh. Nur Akbar melalui Kasat Reskrim Iptu Rachmat Zam Zam mengatakan ST alias GP ditangkap di Kelurahan Wawotobi atas laporan istrinya sendiri. ST yang diketahui bekerja di salah satu Pelabuhan Bongkar Muat (PBM) di Kecamatan Morosi, dilaporkan karena telah melakukan kekerasan fisik dan kekerasan seksual terhadap istrinya sendiri.
Iptu Rachmat Zam Zam menuturkan korban S dipukul oleh suaminya. “Kepada penyidik korban mengaku, selain kekerasan fisik, dirinya juga mengalami kekerasan seksual di kamar indekos suaminya di Morosi,” kata mantan Kapolsek KP3 Kendari itu, Selasa (27/11).
Akibat kekerasan seksual tersebut, korban mengaku mengalami luka di bagian anusnya, yang disertai bukti hasil visum. “Kata korban, suaminya ini sering mengajak dirinya untuk melakukan hubungan badan, dan ia selalu menolak,” bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolres Konawe untuk kepentingan penyidikan. Ia disangkakan pasal 46 juncto pasal 8 huruf a dan atau pasal 44 ayat 1 juncto pasal 5 huruf a UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang pengapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(hel/b)
