Berita Terkini
Muna

Tiga Kades di Kecamatan Kusambi Kembali Aktif

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Kamis, 6 Desember 2018 15:14 WIB · 2 menit baca
Tiga Kades di Kecamatan Kusambi Kembali Aktif
Haerun

PUBLIKSATU, MUNA BARAT - Tiga kepala desa (Kades) di Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat (Mubar), kembali menjalankan tugas sebagai Kades, setelah dinonkatifkan selama kurang lebih 5 bulan. Mereka adalah Kades Lemoambo, Muhlis Nurwan, Kades Sidamangura La Halido, dan Kades Guali La Sali.

Tiga Kades ini dinonaktifkan karena harus mengikuti pemeriksaan Inspektorat Mubar, atas laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pengelolaan alokasi dana desa (ADD) yang diturunkan di tiga desa tersebut.

"Tiga Kades yang sempat dinonaktifkan itu sudah dikembalikan statusnya sebagai Kades. Mereka telah menjalani proses pemeriksaan dari Inspektorat atas dugaan penyalahgunaan ADD yang dilaporkan oleh masyarakat setempat," ungkap Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setkab Mubar, Haerun.

Ia menyebutkan, atas pemeriksaan pihak Inspektorat, ketiga Kades itu dinyatakan tidak bersalah dan harus dikembalikan haknya sebagai pimpinan di desa. Dan saat ini dua Kades sudah kembali menjalankan roda pemerintahan di desa yakni Kades Lemoambo dan Kades Sidamangura.

"SK-nya ditandatangani dan sudah ditelaah di Bagian Hukum, Setda Mubar. Jadi posisi saat ini mereka dikembalikan sebagi Kades. Laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat, ketiganya dinyatakan tidak terbukti bersalah, sebagaimana diadukan oleh masyarakat," ujarnya.

Khusus Kades Guali, kata Haerun, tinggal menunggu tanda tangan bupati untuk dikembalikan statusnya sebagai pimpinan di desa. SK-nya saat ini sudah ada. Jika pimpinan daerah sudah teken, maka legalitas sebagai Kades kembali ada lagi.

"Selama dinonkatifkan, ketiga Kades itu, pimpinan desa atau Kades-nya dijabat dengan pelaksana. Karena tidak LHP, pihak Inspektorat tidak ditemukan kasus hukum, maka statusnya dikembalikan," jelasnya.

Pada dasarnya, ketika para kades tersebut dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan ADD, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mubar, langsung bersikap dengan menonaktifkan mereka sementara waktu. Harapannya, agar mereka serius menghadapi pemeriksaan Inspektorat.

"Karena dinyatakan tidak bersalah, jadi harus dikembalikan statusnya. Ketika sudah memegang SK, berarti secara hukum mereka sudah memiliki legalitas untuk menjabat kembali sebagai Kades," tutup Haerun. (p5)