Berita Terkini
Muna

Dugaan Penyalahgunaan ADD Kades Sidamangura, Warga Ragukan LHP Inspektorat Mubar

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Jumat, 7 Desember 2018 15:29 WIB · 3 menit baca
Dugaan Penyalahgunaan ADD Kades Sidamangura, Warga Ragukan LHP Inspektorat Mubar
ILUSTRASI DANA DESA

PUBLIKSATU, MUNA BARAT - Warga Sidamangura, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat (Mubar), meragukan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Mubar, terkait dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2016 oleh Kepala Desa (Kades) Sidamangura.

Kamis (6/12), puluhan warga Sidamangura mendatangi kantor Inspektorat yang terletak di Kecamatan Barangka, untuk mempertanyakan keabsahan LHP tim pemeriksa dari Inspektorat terhadap Kades Sidamangura, La Halido.

"LHP Inspektorat terkait pemeriksaan Kades Sidamangura patut dipertanyakan keabsahannya. Kami masih meragukan pemeriksaan mereka. Sebab, masalahnya ruwet menyangkut laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan ADD tahun 2016," ungkap salah seorang warga Sidamangura, Sumarlin.

Ia membeberkan, sampai sekarang ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa tidak pernah menandatangani LPJ ADD tahun 2016. "Kan terasa aneh jika diklaim tidak ada kesalahan. Sementara TPK mengaku tidak pernah menandatangani LPJ penggunaan ADD tahun 2016," centilnya.

Keraguan mereka dipicu pengaktifan kembali Kades Sidamangura, setelah dinonaktif beberapa bulan. Padahal diketahui, sengketa ADD tahun 2016 belum selesai dengan dibuktikan pengakuan TPK yang tidak menandatangani LPJ realisai ADD tersebut.

"Kami duga keras bahwa Kades Sidamangura memalsukan tanda tangan TPK. Kalaupun dalam LPJ itu tidak ada tanda tangan TPK, berarti terjadi kongkalingkong antara pihak Inspektorat dengan Kades yang bersangkutan," katanya.

Bahkan warga juga menuding, Inspektorat kurang jeli melakukan pemeriksaan atas laporan masyarakat terhadap penyalahgunaan ADD yang dilakukan Kades. Jika dalam pemeriksaan tim investigasi diklaim tidak menemukan kesalahan, seharusnya diumumkan kepada masyarakat. Perkembangan kasus terlapor harus terupdate, supaya masyarakat merasa puas.

"Ini tidak pernah ada informasi, tiba-tiba terbit SK baru pengaktifan kembali Kades lama. Anehnya, Kades yang dikembalikan ini belum melapor kepada warga, entah dalam bentuk rapat atau seperti apa. Karena pelaksana Kades mengaku sudah tidak menjabat lagi sebagai pimpinan di desa," tuturnya.

Senada diungkap La Halini. Kata dia, roda pemerintahan di Desa Sidamangura tidak jelas. Kantornya saat ini digunakan sebagai tempat menimbang jambu mete. "Kami tidak tau apakah di desa kami ada Kades-nya atau tidak. Kantor desa saat ini dipakai menimbang jambu mete," imbuhnya.

Sayangnya, warga Sidamangura yang datang menuntut itu, tidak diketemui langsung oleh Kepala Inspektorat Mubar. Informasinya, pimpinan instansi itu tengah berada di luar daerah. Kedatangan mereka disambut Kepala Kesbangpol Mubar, La Ode Andi Muna dan Inspektur Pembantu 2 (Irban 2), Mohammad Said.

Namun, dalam dialog terbuka, Irban 2 Inspektorat mengaku tidak mengetahui alur permasalahan di Desa Sidamangura. Sebab, masuk sebagai pejabat Inspektorat belum lama. Kemudian, tidak masuk sebagai tim investigasi atas kasus tersebut.

"Jadi saya mohon maaf, kasus ini di luar jangkauan saya. Karena saya masuk sebagai pejabat Inspektorat, perjalanan kasus Sidamangura sudah dipertengahan jalan," timpalnya.

Sementara itu, La Ode Andi Muna berjanji akan menyampaikan tuntutan para warga kepada bupati, termasuk kepala Inspektorat. Seraya akan melakukan investigasi di lapangan terkait masalah yang timbul.

"Besok (Jumat, red) saya akan turun di lapangan untuk mengivenstigasi masalah ini. Dan apa yang menjadi tututan para warga saya akan sampaikan kepada bupati, termasuk koordinasi dengan Inspektorat," tutup Andi Muna. (p5)