Berita Terkini
Muna

Pesta Miras di Muna, Warga Baubau Tewas Diujung Badik

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Jumat, 7 Desember 2018 17:37 WIB · 2 menit baca
Pesta Miras di Muna, Warga Baubau Tewas Diujung Badik
Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Parentongan Sinaga bersama Plt Kasat Reskrim, IPTU Fitrayadi

PUBLIKSATU, MUNA - AB, warga Kota Baubau meregang nyawa setelah diduga dihujani tusukan menggunakan badik oleh sejumlah pemuda Jalan Sumur Bata, Kelurahan Raha II, Kabupaten Muna pada Jumat dini hari (7/12) sekira pukul 01.30 Wita. Kini, pemuda berusia 34 tahun itu terbujur kaku diruangan UGD RSU Raha.

Korban meninggal diduga akibat kehabisan darah setelah mendapat puluhan tusukan badik ditubuhnya.

Korban datang ke Muna untuk menghadiri hajatan keluarganya di Sumur Bata. Saat tiba, Kamis (6/12), korban bersama sepupunya HR minum minuman keras di teras rumah. Menjelang malam, pemuda Sumur Bata yang berjumlah kurang lebih tujuh orang ikut gabung. Pesta miras pun berlangsung hingga tengah malam. Tak tahu apa penyebabnya, salah seorang pemuda Sumur Bata berinisial MA, langsung memecahkan gelas. Pesta miras pun langsung terhenti. Korban masuk ke dalam rumah. Sementara pemuda Sumur Bata hendak meninggalkan lokasi pesta miras. Entah karena tersinggung atau apa, korban melempar para pemuda itu.

Tak terima, mereka langsung menyerang korban menggunakan badik. Korban sempat lari, namun terjatuh. Saat terjatuh itulah, para pelaku leluasa menghujani tubuh korban dengan senjata tajam.

Aparat Kepolisian yang mendapat laporan bergerak cepat. Hanya butuh waktu dua jam, tim Jatanras yang pimpin Plt Kasat Rekrim, IPTU Hamka berhasil mengamankan salah seorang terduga pelaku berinisial RH. Dari hasil introgasi, Polisi kembali mengamankan MA sekira pukul 04.00 Wita. Tidak sampai disitu dua terduga pelaku lainnya berinisial PI dan BA ditangkap di Kecamatan Tongkuno saat berusaha kabur meninggalkan Muna.

"Sudah empat terduga pelaku kami amankan. Saat ini dalam proses pemeriksaan," kata Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Parentongan Sinaga didampingi Plt Kasat Reskrim, IPTU Hamka.

Tidak menutup kemungkinan, pelaku akan bertambah. Saat ini juga dua orang terduga pelaku tengah dilakukan pengejaran. Ia berharap keduanya mau menyerahkan diri. "Kita terus melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Kita mau tahu perannya masing-masing," ujarnya.

Dari hasil olah TKP, korban meninggal akibat kehabisan darah yang keluar dari bagian perut sebelah kiri. "Korban meninggal saat tiba di RSU," sebutnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 338 subsider pasal 170 ayat 3 tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan bersama-sama atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. "Ancaman pidananya 15 tahun penjara," tukasnya. (cr1)