Inspektorat Mubar Temukan Penyimpangan DD di Sidamangura

PUBLIKSATU, MUNA BARAT - Inspektorat Kabupaten Muna Barat (Mubar) telah menutup pemeriksaan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun 2016 yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Sidamangura, Kecamatan Kusambi, La Halido. Dugaan penyalahgunaan DD tersebut terkuak atas laporan masyarakat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Mubar, pengelolaan DD Sidamangura terjadi kelebihan pembayaran pada salah satu item kegiatan pekerjaan galian sumur. Ditemukan terjadi kelebihan pembayaran kurang lebih sebesar Rp 30 juta.
"Aduan masyarakat Desa Sidamangura, Kecamatan Kusambi, terkait penyelewengan DD tahun 2016 kami sudah tindaklanjuti. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim, memang ditemukan adanya kelebihan pembayaran pada item pekerjaan galian sumur sebesar kurang lebih Rp 30 juta," ungkap Kepala Inspektorat Mubar, Hainuddin.
Sayangnya, Ketua Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Mubar itu, tidak menyebutkan total biaya keseluruhan yang dianggarkan pada pekerjaan sumur, hingga terjadi kelebihan pembayaran. Hanya saja, kelebihan pembayaran ini merupakan temuan bagi Inspektorat terhadap pengelolaan DD di Desa Sidamangura.
"Saya sudah tidak ingat berapa total keseluruhan biaya yang dianggarkan untuk pembuatan galian sumur itu. Tetapi terjadi kelebihan pembayaran. Sehingga tim pemeriksa merekomendasikan agar Kades Sidamangura menggembalikan dana atas kelebihan pembayaran itu kepada negara," akunya.
Temuan Inspektorat, kesalahan tidak hanya terjadi pada pekerjaan galian sumur. Pada pajak belanja barang juga ditemukan cacat administrasi, dimana ada keterlambatan penyetoran pajak. Namun, lagi-lagi ketua APIP itu lupa berapa nominal pajak yang harus dibayar oleh Kades atas belanja barang.
"Rinciannya ada sama ketua tim semua. Jelasnya, Kades sudah mengembalikan temuan Inspektorat. Proses pengembalian kita pakai sistem Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dimana 60 hari setelah menerima LHP, wajib menuntaskan pengembalian. Ketika 60 hari tidak dikembalikan, maka diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menentukan langkah selanjutnya," jelasnya.
Atas temuan pemeriksa, Kades Sidamangura, La Halido, telah mengembalikan dana sekitar Rp 30 juta, dan itu dibuktikan pada lampiran laporan terhadap Inspektorat. "Bukti pengembaliannya ada. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) itu kami sudah sampaikan kepada bupati," imbuhnya.
Terkait tudingan warga Sidamangura, adanya dugaan maladministrasi pada laporan pertanggungjawaban (LPJ) realisasi anggaran, dimana Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tidak menandatangani LPJ, Hanuddin tidak bisa membantah. Ia mengaku, hasil pemeriksaan ditemukan sebagian LPJ dari DD itu tidak ditandatangani oleh TPK.
"Hasil pendalaman, ada beberapa item pekerjaan yang tidak ditandatangani oleh TPK. Sebab, kalau dia (TPK, red) ikut tandatangan, maka ikut kena dampak. Makanya dalam kasus ini hanya Kades sendiri yang bertanggungjawab," paparnya.
Masalah pengaktifan kembali La Halido sebagai Kades Sidamangura, Hainuddin tidak mau ikut berkomentar. Sebab, kewenangan itu di luar urusan Inspektorat. Mereka hanya fokus pada pengawasan keuangan negara yang diturunkan di daerah khususnya di Mubar.
"Kerja kita hanya fokus pada pengawasan dan pembinaan. Soal dikembalikan status Kades Sidamangura, itu di luar jangkauan Inspektorat. Kami punya komitmen, Rp 1 pun uang negara harus diselamatkan dari tindakan penyimpangan. Ketika disalahgunakan harus dikembalikan kepada negara," tutupnya. (p5)