Berita Terkini
Muna

Pengaktifan Kades Sidamangura Diduga Hasil "Perselingkuhan" Birokrasi

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Rabu, 12 Desember 2018 15:39 WIB · 2 menit baca
Pengaktifan Kades Sidamangura Diduga Hasil "Perselingkuhan" Birokrasi
Warga Sidamangura yang memprotes kebijakan Pemkab Mubar terkait pengaktifan kembali Kades Sidamangura, La Halido

PUBLIKSATU, MUNA BARAT - Pengaktifan kembali Kepala Desa (Kades) Sidamangura, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat (Mubar) terus menjadi sorotan. Sebagian masyarakat dari desa itu nampaknya belum puas atas keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mubar, yang mengaktifkan kembali La Halido sebagai pimpinan di desa.

Warga menuding, pengaktifan kembali Kades Sidamangura, La Halido, diduga kuat ada konspirasi kepentingan di internal sebagian pejabat Mubar. Sebab, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Mubar, Kades tersebut terbukti telah melakukan kesalahan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) tahun 2016.

"Hasil pemeriksaan Inspektorat Mubar jelas, bahwa Kades yang bersangkutan melakukan kesalahan dalam pengelolaan dana desa (DD) yakni terjadi kelebihan pembayaran kurang lebih sebesar Rp 30 juta," ungkap warga Sidamangura, Herwanto.

Bukan hanya itu, bahkan Inspektorat membeberkan ada kesalahan lain yang dibuat. Dimana, ada keterlambatan penyetoran pajak, serta beberapa temuan lain. Akibat kesalahan tersebut sehingga Kades yang bersangkutan mengembalikan kelebihan dana pembayaran tersebut kepada negara.

"Ini kan berarti jelas-jelas ada kesalahan. Ada upaya penyelewengan uang negara. Jika masyarakat tidak kawal dengan melaporkan kejangalan-kejangalan dalam pengelolaan DD, pasti sudah merugikan negara. Meski nilainya relatif kecil hanya kisaran Rp 30 juta," ujarnya.

Jika sudah dibuktikan telah melakukan kesalahan berdasarkan LHP Inspektorat, seharusnya Kades yang bersangkutan dilakukan pembinaan. Jangan setelah mengembalikan uang langsung diaktifkan kembali.

"Makanya di sini kami nilai ada konspirasi kepentingan. Kok, jelas-jelas ada upaya penyelewengan uang negara, masih digunakan lagi oleh pejabat daerah untuk memimpin di desa. Kan aneh," centilnya.

Mirisnya lagi, pernyataan antara Bagian Pemerintahan Setkab Mubar dan Inspektorat, terjadi kontradiksi. Sebelumnya, Bagian Pemerintahan Setkab Mubar, melalui Kepala Bagian, Haerun mengaku, pengaktifan La Halido sebagai Kades Sidamangura, karena LHP Inspektorat dinyatakan tidak ada kesalahan.

Sementara, dalam pemeriksaan Inspektorat yang dibeberkan Kepala Inspektorat Mubar, Hainuddin, ada temuan kelebihan pembayaran pada salah satu item kegiatan yakni galian sumur yang mencapai kurang lebih Rp 30 juta.

"Seharusnya dilakukan pembinaan dulu. Jangan setelah mengembalikan uang, segala kesalahan diputihkan. Tidak ada sanksi tegas akibat pelanggaran yang dilakukan," pungkas Herwanto. (p5)