Pinjaman Gagal, Pemkab Muna Kembali Minta Persetujuan DPRD

PUBLIKSATU, MUNA - Pinjaman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna pada Bank Sultra dan Jawa Tengah (Jateng) sebesar Rp 96 Miliar tahun ini gagal. Bank Jateng mengundurkan diri lantaran tidak mau jangka waktu pengembalian selama lima tahun. Bank Sultra pun tidak mampu sendiri menalangi besarnya pinjaman itu. Akhirnya persetujuan DPRD, rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi sia-sia.
Kini, Pemkab Muna kembali mengusulkan pinjaman itu untuk dimasukan pada APBD 2019 dengan item kegiatan masih sama dengan yang termuat dalam dokumen APBD 2018. Antara lain, untuk pembangungan pasar Laino, Rumah Sakit (RS), air bersih, drainase dan jalan.
Untuk proses pengajuan pinjaman itu, Pemkab kembali menggaet Bank Sultra. Karena Bank Sultra tidak mampu memenuhi sendiri pinjaman itu, maka akan dicari sindikasi dengan bank lain. Bank Sultra sudah membangun komunikasi dengan Bank Jawa Tiwur (Jatim), Banten dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Karena pinjaman itu gagal cair tahun ini, secara otomatis persyaratan akan dimulai dari nol. Persetujuan dewan sebagai syarat utama kembali dibutuhkan. Karena, persetujuan yang lama sudah tidak berlaku lagi. Begitu juga dengan rekomendasi Kemendagri dan Kemenkeu.
Sebelum mendapat persetujuan, Pemkab bersama pihak Bank Sultra melakukan ekspose dihadapan para anggota dewan. Ekspose berjalan alot. Sebagian besar anggota dewan memilih walk out, dikarenakan mereka meminta agar Bupati Muna, LM Rusman Emba hadir secara langsung. Anggota DPRD yang walk out adalah La Irwan, Mukmin Naini, La Sali, Muhamad Yusuf dan La Ode Naftahu. Kendati diwarnai walk out, ekspose
tetap berjalan yang diikuti oleh Ketua DPRD, Abdul Radjab Biku bersama beberapa anggota dewan yakni, Awal Jaya Bolombo, Aisyah Ditu, Darmin, Ali Basa, La Usa, Irwan dan Agustini Muhaimin. Sementara dari Pemkab diwakili, Sekda, Nurdin Pamone, Asisten I, Edy Uga, Kepala BPKAD, Ari Asis, Kabid Anggaran, Abdul Salam dan pihak Bank Sultra.
La Irwan, anggota DPRD Muna menerangkan, dalam ekspose itu bupati harus hadir. Kenapa? Karena ini menyangkut kebijakan daerah yang begitu besar. Ketakutannya, jangan sampai pinjaman itu bukan untuk kebutuhan masyarakat yang mendesak. Bupati harus memberikan penjelasan, kenapa hingga pinjaman yang sudah disetujui di APBD 2018 gagal. "Kita hanya minta agar bupati memberi penjelasan. Tapi, karena tidak bisa, saya memilih walk out," kata La Irwan.
Politisi Hanura itu menerangkan, usulan kembali pinjaman di bank ini terkesan dipaksakan. Kenapa nanti saat pembahasan KUA/PPAS 2019, baru dewan dipaksa untuk membahasnya. "Kita sudah beri waktu satu tahun, tapi gagal dilaksanakan. Sekarang, kita dipaksa lagi membahasnya. Jangan jadikan dewan sebagai lembaga stempel," cibirnya.
Koleganya, Mukmin Naini tidak mempersoalkan usulan kembali pinjaman itu. Tetapi, seharusnya, persetujuan tahun 2018 dibatalkan dulu baru usul yang baru. "Bicara aturan, harusnya keputusan dewan yang lama dibatalkan dulu, baru usul yang baru. Jangan seenaknya begini," ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan La Sali. Karena pinjaman telah disetujui tahun 2018, tetapi gagal digunakan, maka tidak dibolehkan untuk kembali dimasukan di RAPBD 2019. "Ini masuk Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) dan tidak bisa dimasukan ke APBD 2019, harusnya di APBD-P, " ungkapnya.
Ketua DPRD, Abdul Radjab Biku sedikit meluruskan bahwa ekspose ini bukan untuk pengambilan keputusan, tetapi hanya mendengarkan keterangan dari Pemkab dan bank. "Soal setuju dan tidak setuju, ada ruangnya saat rapat pengambilan keputusan. Saat ini, kita hanya dengarkan saja keterangan bank. Anggap saja ini sebagai tambahan pengetahuan bagi kita," terangnya.
Agus S Hidayat, Kepala Cabang Bank Sultra menjelaskan, gagalnya pencairan pinjaman tahun ini karena adanya miskomunikasi antara Bank Jateng dan Pemkab. Dimana, Bank Jateng tidak mau jangka waktu pengembalian pinjaman selama lima tahun. Pihak Bank Jateng mau selama tiga tahun yang disesuaikan dengan sisa masa jabatan bupati. "Karena Bank Jateng menarik diri, kami kesulitan untuk mencari sindikasi bank lain. Makanya, pinjamannya tidak bisa dicairkan. Apalagi ini sudah akhir tahun," ungkapnya.
Agar pinjaman itu bisa dicairkan kembali maka Pemkab harus kembali melengkapi persyaratan. Persyaratan dimulai dari nol. Diawali dengan adanya persetujuan dewan, rekomendasi Kemendagri dan Kemenkeu. "Karena pinjamanya baru lagi, dibutuhkan persyaratan baru. Persyaratan lama gugur dengan sendirinya, " katanya.
Bank Sultra bersama mitra tidak masalah dengan jangka waktu pengembalian selama lima tahun. Adapun suku bunga yang ditawarkan sebesar 12 persen. "Suku bunganya sesuai ketentuan dari Kemendagri, " sebutnya.
Sementara untuk biaya administrasi dikenakan 2,4 persen dari plafon kredit Rp 96 M. Dari situ, Pemkab akan diberi kemudahan. Contohnya, apabila telah menandatangani akad tahun 2019, maka Pemkab tidak membayar pokok pinjaman selama satu tahun. "Hanya bayar bunga saja selama setahun, " timpalnya.
Pokok pinjaman mulai dibayar pada tahun 2020-2023. Pembayaran pokok dan bunga pinjaman dilakukan pertriwulan. Kemudian untuk pencairan pinjaman tidak dilakukan satu kali. Melainkan dilakukan sesuai progres kegiatan. "Jadi pencairan itu sesuai progres kegiatan. Kita tidak akan mencairkan kalau kegiatan lain. Aitem kegiatan yang dibiayayi pinjaman itu sudah kami pegang," jelasnya. (cr1)