Berita Terkini
Muna

Usulan Anggaran Bunga Pinjaman Pemkab Muna di Bank Ditolak

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Kamis, 13 Desember 2018 22:08 WIB · 2 menit baca
Usulan Anggaran Bunga Pinjaman Pemkab Muna di Bank Ditolak
La Irwan

PUBLIKSATU, MUNA - Impian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna untuk kembali mendapatkan persetujuan DPRD terkait pinjaman di bank sebesar Rp 96 M tidak semudah membalikan telapak tangan. Kesempatan pertama disia-siakan.

Pinjaman gagal cair akibat Bank Jawa Tengah (Jateng) tarik diri yang membuat surat persetujuan dewan, rekomendasi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementrian Keuangan (Kemenkeu) gugur dengan sendirinya.

Kini, Pemkab terus mencari celah agar pinjaman itu bisa dimasukan kembali pada APBD 2019. Kendati, belum mendapat persetujuan dewan, Pemkab telah memasukan anggaran untuk pembayaran bunga setahun di bank pada dokumen rancangan KUA/PPAS 2019. Jumlahnya cukup besar yang mencapai kurang lebih Rp 11 M. Namun, usaha itu harus pupus ditengah jalan. Badan Anggaran (Banggar) DPRD menolak usulan anggaran untuk pembayaran bunga bank itu.

La Irwan, anggota Banggar menerangkan, prinsipnya dewan sama sekali tidak akan menghalangi rencana Pemkab melakukan pinjaman di bank. Hanya saja, langkah yang dilakukan Pemkab terbilang tergesa-gesa dan memaksa. Kenapa? Karena, pinjaman tersebut belum jelas kapan bisa cair dan bank apa saja yang akan memberikan kredit selama lima tahun itu.

"Kami bukanya tidak menyetujui pinjaman itu, tapi menjadi lucu ketika persyaratanya belum lengkap dan dananya belum cair lantas sudah mengajukan usulan untuk pembayaran bunga kredit. Pertanyaannya, kalau tidak cair lagi seperti tahun ini, anggaran itu sia-sia karena tidak terpakai. Mending dialihkan ke pembangunan lain yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat," ungkapnya.

Politisi Hanura itu menyarankan pada Pemkab agar melengkapi dulu persyaratan pinjaman. Utamanya persetujuan dewan. Saat ini, dewan belum bisa memberikan keputusan untuk persetujuan pinjaman itu. Karena, waktunya tidak tepat.

"Kita belum bisa bicara soal pinjaman. Sekarang, kita lagi fokus bahas RAPBD 2019 yang waktunya sudah mepet," katanya.

Soal persetujuan dewan atas pinjaman, menurut Politisi asal Kabawo itu baru bisa dibicarakan ketika pembahasan APBD telah tuntas. Karena pembahasan APBD itu penting. Antara APBD dan pinjaman beda konteks. Pinjaman itu kebijakan Pemkab.

"Kita selesaikan dulu APBD, karena sudah sangat terlambat. Kalau mau tahun depan (2019) disetujui, jalan satu-satunya adalah percepat pembahasan APBD-P," sebutnya.

Usulan anggaran yang diajukan Pemkab pada nomenklatur belanja bunga sebesar kurang lebih Rp 14 M. Rp 11 M untuk pembayaran bunga bank sedangkan Rp 3 M untuk pembayaran utang pada PT SMI yang membiayayi pembangunan Rumah Sakit (RS).

"Kalau untuk PT SMI itu wajib dianggarkan, karena dananya sudah digunakan untuk pembangunan RS. Sementara bunga pinjaman bank itu dikesampingkan, karena dananya belum cair," tukasnya anggota Komisi I itu. (cr1)