Berita Terkini
Muna

Asisten I Tegas Tak Ada Konspirasi Pengembalian Kades Sidamangura

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Rabu, 19 Desember 2018 14:42 WIB · 2 menit baca
Asisten I Tegas Tak Ada Konspirasi Pengembalian Kades Sidamangura
H Takari Abdullah

PUBLIKSATU, MUNA BARAT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar) membantah dengan tegas tudingan warga Desa Sidamangura, Kecamatan Kusambi, jika ada konspirasi kepentingan di internal birokrasi atas pengembalian status Kepala Desa (Kades) Sidamangura, La Halido.

Asisten I Setkab Mubar, Takari Abdullah menilai, pengembalian status La Halido sebagai Kades Sidamangura, sudah tepat. Pasalnya, ia dipilih oleh rakyat, dan bukan ditunjuk oleh pejabat daerah. Soal kasus yang dialami Kades kaitannya dengan dana desa (DD) sudah selesai.

"Inspektorat sudah melakukan pemeriksaan. Dan yang bersangkutan sudah menjalankan tugas sesuai dengan perintah Inspektorat. Jadi ketika perintah itu sudah ditunaikan, maka segala hak-haknya sebagai Kades harus dikembalikan, utamanya sebagai pemimpin desa," ungkapnya.

Dalam kasus tersebut La Halido diduga telah menyalahgunakan kewenangan sebagai Kades dalam hal pengelolaan DD tahun 2016. Hasil temuan Inspektorat Mubar, terjadi kelebihan pembayaran pada item pekerjaan galian sumur sebesar Rp 30 juta, dari DD itu.

Atas kesalahannya, La Halido diminta untuk mengembalikan dana sesuai temuan Inspektorat. Namun sebelum itu, Kades Sidamangura ini dinonkatifkan sembari melengkapi laporan pertanggungjawaban (LPJ) realisasi DD tahun 2016.

Bagi Pemkab Mubar, penonaktifan La Halido sebagai Kades adalah bagian dari pembinaan yang diberikan Pemkab. Jadi ketika dikembalikan statusnya, sudah sesuai.

"Kita sudah lakukan pembinaan. Penonaktifan itu sebagai salah satu bentuk hukuman sekaligus pembinaan. Ketika sudah menyelesaikan beban tugas yang diberikan, maka secara otomatis haknya juga dikembalikan," jelas plt Kadis Pertanian Mubar itu.

Kata dia, warga Desa Sidamangura tidak bisa menghalangi La Halido untuk kembali menjalankan tugas sebagai Kades. Karena menjabat sebagai Kades hasil pemilihan rakyat. "Jadi sekali lagi saya tegaskan, tidak ada konspirasi kepentingan birokrasi dalam pengembalian statusnya sebagai Kades," tegasnya.

Ketika telah menuntaskan segala tugas yang dibebankan kepadanya sesuai temuan Inspektorat, dengan sendirinya segala masalah sudah berakhir. Saat ini pihak Inspektorat sudah menyampaikan laporan hasil pertanggungjawaban (LHP) kepada sekretariat kabupaten (Setkab) Mubar.

"LHP Inspektorat atas pemeriksaan Kades yang bersangkutan sudah ada. Segala tuntutan yang diberikan telah diselesaikan. Seiring dengan itu, status penonaktifannya dicabut dan dikembalikan seperti semula sebagai pimpinan di desa," pungkas Takari. (p5)