Berita Terkini
Buteng

Disdukcapil Buteng Musnahkan 8.222 Keping KTP-el

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Rabu, 19 Desember 2018 14:25 WIB · 2 menit baca
Disdukcapil Buteng Musnahkan 8.222 Keping KTP-el
Kadis Dukcapil Buteng Syamsuddin bersama Sekdin dan para Kabid membakar KTP-el rusak

PUBLIKSATU, BUTON TENGAH - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) memusnahkan 8.222 keping KTP-el dengan cara digunting dan dibakar di samping Kantor Disdukcapil, Senin (17/12/2018).

Kadis Dukcapil Kabupaten Buteng Syamsuddin, menerangkan KTP-el yang dimusnahkan tersebut kebanyakan kepingan KTP-el hasil peralihan status dari Kabupaten Buton ke Kabupaten Buteng sejak 2015 lalu. Ditambah pergantian status dari kawin menjadi janda atau duda, pindah masuk dari daerah lain ke Buteng, muapun kerusakan invalid.

"Mereka (Warga, red) yang memiliki KTP-el dari Buton beralih ke Buteng, pergantian status dan pindah masuk, maupun karena kerusakan invalid, kita tarik KTP-el lamanya kemudian kita kumpulkan kedalam satu tempat sebagai barang bukti," tuturnya.

Syamsuddin menjelaskan, yang dimaksud dengan invalid yakni pada saat pembuatannya terjadi kerusakan, baik kerusakan pada blanko atau dokumen pada saat pengisian, maupun pada saat pencetakannya salah NIk, nama, alamat dan lainnya sehingga diganti kemudian dicetakan baru.

Pemusnahan KTP-el ini, kata dia, merupakan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil. Salah satu tujuannya untuk menghindari penyalahgunaan KTP-el menjelang Pemilu 2019.

"Sehingga tidak ada ada lagi sah wasangka atau dugaan tentang keberadaan KTP-el hasil peralihan kabupaten dan pindah masuk warga ke Buteng, maupun karena kerusakan invalid," tandas Syamsuddin.

Menurut mantan Camat Lakudo ini, potensi penyalahgunaan KTP-el ini, bukan hanya dalam Pemilu 2019 saja, tetapi bisa juga disalahgunakan untuk kepengurusan di bank atau pembiayaan lainnya.

"Pemusnahan KTP-el yang tidak terpakai lagi ini kita buatkan berita acaranya dan tembuskan kepada bupati untuk kita laporkan ke Dirjen Dukcapil Kemendagri," tutupnya.(uzi)