DPRD Muna Murka Proyek Talud Timbunan Motewe Dilanjutkan

PUBLIKSATU, MUNA - Wibawa DPRD di mata Pemkab Muna tak berarti apa-apa. DPRD ibaratnya sebagai "istri" selalu dipermainkan. Buktinya, banyak kesepakatan yang dibangun dewan diabaikan oleh Pemkab. Sehingga tak salah bila selama ini DPRD disebut hanya sebagai lembaga "stempel".
Rekomendasi DPRD Muna terkait penghentian proyek penimbunan laut dan pembangunan talud di Motewe tak dihiraukan. Malahan, proyek pembangunan talud senilai Rp 3 M di APBD-P sesuai kesepakatan bersama antara Komisi III, II dan Pemkab agar pekerjaannya dihentikan dan anggarannya dipending, justru dikebut pekerjaannya. Dewan pun murka. Pasalnya, rekomendasi ini merupakan yang ketiga kalinya diingkari Pemkab.
La Samuri, Ketua Komisi II DPRD Muna menerangkan, prinsipnya dewan tidak menghalangi pembangunan yang dilakukan Pemkab. Namun, khusus proyek penimbunan laut dan pembangunan talud di Motewe diminta dihentikan sementara dan anggarannya di APBD-P dipending lantaran tidak memilik dokumen izin lingkungan (Amdal).
"Kita tidak halangi, hanya minta dilengkapi izin lingkungannya dan itu juga merupakan hasil kesepakatan bersama dengan Pemkab yang diwakili Asisten II, LM Ruslan Ibu," kata Samuri.
Dewan tentunya tidak akan tinggal diam ketika melihat rekomendasi yang telah dikeluarkan diabaikan begitu saja oleh Pemkab. Ini sama saja, sebagai bentuk pelecehan terhadap lembaga DPRD. Makanya, akan ada langkah-langkah khusus yang akan dilakukan.
"Kita mau panggil ulang Pemkab guna mempertanyakan dasar pengerjaan talud yang anggarannya sudah dipending itu," ujarnya.
Toh, nantinya bilamana belum ada izin lingkungan lantas talud yang dikerjakan PT Malvinas Bazar Utama itu tidak dihentikan, dewan tidak segan-segan akan meminta bantuan aparat penegak hukum untuk melakukan penyegelan. "Langkah itu sesuai arahan dari BPKP," sebut politisi PBB itu.
Tidak menutup kemungkinan, bila Pemkab tetap ngotot melanjutkan proyek tersebut, dewan akan langsung merekomendasikan pada aparat penegak hukum.
Samuri sedikit mengulas proses penganggaran mega proyek penimbunan laut Motewe. Tahun 2017 lalu, dewan menyepakati anggaran sebesar Rp 20 M setelah mendapat janji dari pihak Pemkab yang akan melengkapi seluruh dokumen lingkungan. Kemudia tahun ini lagi dianggarkan sebesar Rp 10 M. Tapi, ternyata setelah diketahui, proyek itu tidak mengantongi Amdal. Hanya menggunakan DPLH yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muna. Makanya, proyek direkomendasikan dihentikan dan anggaran pembangunan talud Rp 3 M di APBD-P dipending.
"Ini sudah sangat rancu. Izin itu seharusnya dikeluarkan oleh Provinsi, bukan dari kabupaten," tandasnya. (cr1)