Meraup Suara Disabilitas Mental, Logiskah?

PARA penyandang disabilitas mental/orang gila bakal unjuk kemampuan dalam memilih. Meski polemik orang gila boleh/tak boleh memilih masih berlangsung, perlahan tapi pasti para penyandang disabilitas mental ini fix akan memegang golden tiket untuk memilih, setara dengan suara pofesor, penulis, mahasiswa bahkan ulama!
Belum ada data kekinian tentang jumlah pastinya namun data Riskesdas 2013 lalu memunjukkan prevalensi ganggunan mental emosional yang ditunjukkan dengan gejala-gejala depresi dan kecemasan untuk usia 15 tahun ke atas mencapai sekitar 14 juta orang atau 6% dari jumlah penduduk Indonesia. Sedangkan prevalensi gangguan jiwa berat, seperti skizofrenia mencapai sekitar 400.000 orang atau sebanyak 1,7 per 1.000 penduduk. (https://www.depkes.go.id/article/print/16100700005/peran-keluarga-dukung-kesehatan-jiwa-masyarakat.html), data ini dipastikan mengalami lonjakan tajam setelah 5 tahun berlalu. Bisa dipastikan betapa jumlah suara yang banyak ini bila dimanfaatkan untuk peilihan kelak.
Menimbang Suara Disabilitas Mental
Tidak hanya negeri ini, polemic suara juga menjadi perdebatan yang cukup alot di negara negara lain. Italia dan Polandia termasuk yang membolehkan memilih bahkan dipilih. Sedangkan beberapa negara lain membolehkan dengan syarat dan ketentuan. Ada pula yang melarang seperti Brazil.
Seberapa penting “suara” ini? Hingga suara para orang gila pun menjadi incaran? Inilah realitas system sekuler, aturan manusia yang mewujud pada suara terbanyak menjadi tolok ukur, vox populi, vox dei. Suara rakyat, suara Tuhan, benarkah? Suara terbanyak akan menentukan siapa pemimpin yang terpilih. Dengan logika suara terbanyak pula atau adanya keinginan dari beberapa pihak maka tarik ulur regulasi menjadi sebuah keniscayaan. Termasuk regulasi berkaitan dengan pemilih yang tadinya mesti dipastikan tidak melibatkan orang yang terganggu jiwanya, namun dalam perjalanannya peraturan KPU ini mengalami perubahan.
Ini bukanlah kali pertama dalam sejarah Indonesia, penderita gangguan jiwa mendapatkan hak politik,, ikut memilih dalam Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden, sudah dimulai tahun 2014 lalu tepatnya (https://www.republika.co.id/berita/pemilu/menuju-ri-1/14/07/09/n8fvxf-sejarah-baru-penderita-gangguan-jiwa-dapat-hak-suara), namun di tahun politik ini, wacana ini semakin panas. Kebijakan ini memunculkan kekhawatiran bahwa orang gila akan dimobilisasi untuk politik kelompok tertentu, sebab dengan kondisi kejiwaannya yang labil sulit diharapkan dapat menimbang pilihan. Kecuali dengan pengarahan khusus.
Dalam sekulerisme kapitalis ini hal yang wajar, ketika masih ada suara yang menginginkan regulasi tersebut Apalagi ditambah dengan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas yang diratifikasi Indonesia melalui UU No 19/ 2011. Di dalamnya dengan tegas menyatakan bahwa penyandang disabilitas (termasuk penderita disabilitas mental) mempunyai hak yang sama dengan warga negara lain dalam kehidupan bernegara, termasuk hak untuk memilih dalam pemilu. Terkesan dipaksakan tapi Inilah system yang mengagungkan suara manusia dengan ungkapan suara rakyat suara Tuhan. Meski dalam kenyataannya, Anda bebas bersuara apa saja asal jangan menyuarakan Islam, terbukti dengan dibungkamnya berbagai suara yang mengarahkan ummat untuk berislam kaffah, inilah standar ganda demokrasi!
Pada akhirnya realitas akan kebutuhan jumlah suaralah yang membuat para pengidap gangguan mental masuk dalam incaran para pengumpul suara, hal itu menunjukkan hakikat sekulerisme yang sesungguhnya. Aroma kekuasaan nampak jelas tercium. Inilah siklus hajatan 5 tahun sekali yang membutuhkan biaya besar, termasuk dalam bentuk dukungan suara yang besar agar bisa berkuasa. Setelah berkuasa, waktu yang ada digunakan semaksimal mungkin untuk mengembalikan modal yang sudah dikeluarkan, rakyat menjadi korban. Begitu seterusnya.
Padahal dalam kasus persekusi ulama dan orang orang yang memperjuangkan tegaknya syariah, ketika pelakunya ditetapkan sebagai orang gila, mereka dilepas dari jerat hukum meski sebenarnya prilakunya seperti orang normal! Sungguh perkara ini menguji kewarasan dan logika kita.
Perjuangan meraup suara termasuk para penyandang disabilitas mental akan terus dilakukan. Apalagi diperkirakan akan banyaknya “kotak kosong”, padahal satu hal yang harus kita sadari bawa sejatinya “Orang-orang yang memberikan vote (suara) tidak menentukan hasil dari pemilu. Namun orang-orang yang menghitung vote itulah yang menentukan hasil dari pemilu," kicau Karni Ilyas menirukan ucapan Joseph Stalin.
Khatimah
Sungguh, tak ada harapan pada sekulerisme hari ini untuk kebaikan dan keberkahan hidup. Hanya system politik Islam yang bisa membawa kebaikan bagi umat karena tegak diatas tuntunan Allah, berorientasi ketaatan untuk kebaikan ummat. Semestinya, para penghidap disabilitas mental ini mendapatkan perlakuan yang seharusnya dalam konteks perawatan untuk kesembuhan bukan malah dimanfaatkan suaranya, sebab sebagaimana hadist Rasaulullah: “Telah diangkat pena dari tiga golongan: dari orang gila sampai ia sadar, dari orang tidur hingga ia bangun, dan dari anak kecil hingga ia baligh.” (Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir 3514], Sunan at-Tirmidzi II/102/693.), maka status orang gila tidak terbeban hukum apatah lagi untuk dimintai pendapat.
Pada berbagai tanda, orang berakal harusnya dapat berpikir, demikian pula dalam realias yang berkaitan dengan orang gila ini, umat harusnya bisa melihat bahwa sekulerisme sesungguhnya tidak layak diperjuangkan. Bila umat berjalan kesatu arah, sungguh system ini berjalan kearah yg lain, bukan pada kebaikan apalagi keridhaan Allah. Sangat tak logis harapan untuk meraup suara para penyandang disabilitas mental, namun mengedukasi ummat agar tercipta kesadaran akan pentingnya system yang sehat dan diberkahi, juga upaya sinergis untuk mendorong lahirnya pemimpin yang amanah, adalah suatu hal yang logis, Wallahu a’lam. (***)