Berita Terkini
Muna

Bupati Muna Sebut Pinjaman di Bank tidak Haram

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Kamis, 27 Desember 2018 21:37 WIB · 2 menit baca
Bupati Muna Sebut Pinjaman di Bank tidak Haram
Rusman Emba

PUBLIKSATU, MUNA - Usulan pinjaman Pemkab Muna pada bank sebesar Rp 96 M untuk membiayai beberapa kegiatan prioritas tahun ini tertunda pencairannya akibat Bank Jawa Tengah (Jateng) menarik diri lantaran tidak sepakat dengan jangka waktu pengembalian selama lima tahun. Pemkab pun tidak lantas putus asa. Pemkab mencari bank lain yang menyanggupi jangka waktu pengembalian lima tahun itu.

Kini, Pemkab kembali membutuhkan persetujuan dewan terkait pinjaman itu. Karena, persetujuan yang lama (2018) tidak berlaku untuk digunakan di tahun 2019. Persetujuan dewan pun saat ini tengah ditunggu keluarnya. Dewan telah diperintahkan oleh Pemprov Sultra untuk segera menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan.

Bupati Muna, LM Rusman Emba menerangkan, seharusnya DPRD tidak harus kaku dengan persetujuan itu. Kenapa? Karena hanya untuk menyesuaikan saja dengan persetujuan sebelumnya. Persetujuan baru dibutuhkan, karena akan digunakan di tahun anggaran baru (2019).

"Tidak ada yang salah. Pinjaman itu tidak haram. Jangankan daerah, negara saja berutang," ungkapnya.

Pemkab mengajukan pinjaman dikarenakan kondisi keuangan daerah sangat tidak mencukupi untuk membangun kebutuhan dasar masyarakat. Sebenarnya, kalau kondisi keuangan stabil, Pemkab tidak akan mengajukan pinjaman. Apalagi, dana pinjaman itu akan digunakan untuk kelanjutan pembangunan pasar, Rumah Sakit (RS), air bersih dan jalan.

"Pinjaman itu untuj kebutuhan dasar masyarakat, " sebutnya.

Untuk proses pengajuan pinjaman itu, Pemkab kembali menggaet Bank Sultra. Karena Bank Sultra tidak mampu memenuhi sendiri pinjaman itu, maka akan dicari sindikasi bank lain. Bank Sultra sudah membangun komunikasi dengan Bank Jawa Tiwur (Jatim), Banten dan Daerah Istimewah Yogyakarta (DIY). Bank Sultra bersama mitra tidak masalah dengan jangka waktu pengembalian selama lima tahun. Adapun suku bunga yang ditawarkan sebesar 12 persen.

Untuk biaya administrasi dikenakan 2,4 persen dari plafon kredit Rp 96 M. Dari situ, Pemkab akan diberi kemudahan. Contohnya, apabila telah menandatangani akad tahun 2019, maka Pemkab tidak membayar pokok pinjaman selama satu tahun.

Pokok pinjaman mulai dibayar pada tahun 2020-2023. Pembayaran pokok dan bunga pinjaman dilakukan pertriwulan. Kemudian untuk pencairan pinjaman tidak dilakukan satu kali. Melainkan dilakukan sesuai progres kegiatan. (cr1)