La Ode Syahrul Ditunjuk Gantikan La Usman Sebagai Ketua DPRD Busel

PUBLIKSATU, BUTON SELATAN - DPP Partai Amanat Nasional (PAN) mengusulkan pergantian antara waktu (PAW) untuk La Usman yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Busel. Sisa masa jabatan anggota DPRD hingga 1 Oktober 2019 mendatang.
Ini berdasarkan surat DPP PAN nomor PAN/A/KU-SJ/183/XII/2018 tertanggal 18 Desember 2018 perihal persetujuan pergantian Ketua DPRD Busel La Usman digantikan La Ode Syahrul.
Surat DPP itu berdasarkan surat usulan DPW PAN Sultra nomor PAN/22/A/K-S/108/XII/2018 tanggal 8 Desember perihal usul persetujuan pergantian Ketua DPRD Busel La Usman.
Dan tembusan surat DPD PAN Busel nomor PAN/A/22.15/K-S/071/XI/2018 tanggal 29 November 2018 perihal pengusulan pergantian Ketua DPRD Busel La Usman karena kasus hukum penggunaan narkoba di Jakarta sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pimpinan dewan.
Menindaklanjuti itu DPD PAN Busel mengajukan surat nomor PAN/B/22.15/K-S/073/XII/2018 tertanggal 26 Desember 2018 perihal pengusulan PAW Ketua DPRD Busel.
"Surat dari DPP diterima kemarin siang. Surat tersebut usulan PAW saya (La Usman) dan pergantian atau pergeseran ketua DPRD Buton Selatan ke La Ode Syahrul," kata Ketua DPRD Busel La Usman menyikapi perihal tersebut.
Menurut La Usman, dalam surat usulan itu yang diusulkan pengesaran ketua itu adalah La Ode Syahrul. La Ode Syahrul baru saja dilantik menjabat anggota DPRD oleh dirinya yang merupakan PAW dari Risna Dewi beberapa bulan lalu.
Kata dia, surat ini bagian dari proses yang berkaitan dengan PAW dan pergeseran unsur pimpinan. Ini adalah bagian dari proses partai PAN dan disyaratkan juga dalam aturan perundang-undangan memang harus ada usulan dari Parpol.
Lanjut dia, salah satu alasan PAW dan pergantian pergeseran unsur pimpinan itu adalah terkait dengan aduan masyarakat bahwa ia mengusai Narkoba pada tanggal 23 November di Polda Metro Jaya.
"Oleh karena tersandung kasus narkoba di Jakarta itu. Salah satu alasan PAN melakukan usulan PAW dan pergantian pergeseran itu saya sudah tidak menjalankan tugas dan fungsi sebagai Ketua DPRD Busel," katanya.
Ia mengakui hal ini menjadikan dasar partainya mengusulkan pergantian dirinya. "Saya dilantik sebagai anggota DPRD Buton saat itu dan dilantik lagi menjadi anggota DPRD Busel dan sebagai unsur pimpinan DPRD Busel setelah Busel mekar," katanya.
Ia menjelaskan ini adalah satu tahapan mekanisme yang harus dilalui. Sesuai mekanisme terkait PAW anggota DPRD salah satu alasanya adalah mengundurkan diri, meninggal dunia dan berhalangan tetap. Berhalangan tetap sudah tidak menjalankan tugasnya berturut-turut selama tiga bulan. Dan sudah punya keputusan tetap atau inkra dari pengadilan.
"Soal PAW ini saya tidak ada yang saya langgar. Ini juga tidak sesuai alasan partai melakukan PAW terhadap saya sesuai perihal dalam surat itu," tepisnya.
Makanya itu kata dia, pihaknya tidak ada maksud menghalang-halangi tujuan partai melakukan pergantian atau pergeseran terhadap dirinya.
"Misalnya kalau yang diambil karena berdasarkan saya tersangkut kasus narkoba dan sudah tidak menjalankan tugas dan fungsi saya sebagai anggota dan ketua DPRD itu keliru," katanya.
Sebab, menurutnya ada tanggungjawab moral dirinya terhadap persoalan ini terhadap publik. Ia menegaskan tidak benar dirinya tak menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota dan Ketua DPRD Busel dari PAN.
"Tanggal 23-27 November saya sudah selesai urusan dengan Polda Metro Jaya dan saya tidak cukup bukti makanya dilepas. Sekali lagi saya katakan tidak terbukti," tegasnya kepada awak media.
Ia mengaku tanggal 19 Desember sudah berkantor dan sudah menandatangani undangan rapat. Ia juga mengaku hadir dalam pembahasan KUA PPAS APBD tahun 2019. Tanggal 30 penetapan APBD juga dirinya juga yang memimpin sidang dan mengetok palu sidang.
"Tidak ada agenda yang tidak selesai atau tertunda oleh karena kasus tersebut. Dan saya pimpin langsung semua rapat APBD dan saya juga yang tetapkan," katanya.
Hal ini dibuktikan dengan notulen rapat dan daftar hadir anggota DPRD yang ada di sekretariat DPRD Busel.
Ia menjelaskan tidak ada upaya atau niat untuk melakukan menghalang-halangi usulan partai melakukan PAW dan pergantian pergeseran unsur pimpinan. Itu hak partai.
Menurutnya, dirinya menjabat berdasarkan surat keputusan Gubernur. Karena itu diberhentikan juga berdasarkan surat keputusan tersebut.
"Usulan itu salah satu bagian proses sebagai legalitas unsur pimpinan dan PAW," katanya.
Ia menambahkan persoalan ini adalah merupakan hak preoregatif partai. Hal ini wajar-wajar saja terjadi dalam politik. Karena itu dirinya menuntut jika diangkat melalui mekanisme yang sah maka juga dicopot juga melalui mekasnime dan alasan yang sesuai ketentuan perundang-undangan.
Surat PAN tersebut sudah diterima Sekretariat DPRD Busel. Dua surat itu juga sudah diterima unsur pimpinan DPRD Busel. Kini bola panasnya ada di DPRD Busel untuk diproses sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.(aga)