La Goapu Tantang Sumber yang Persoalkan Anggaran Simpang Lima Labungkari

PUBLIKSATU, BUTON TENGAH - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Buton Tengah (Buteng) La Goapu, menantang siapa saja yang mempersoalkan anggaran proyek simpang lima Labungkari yang menyebut dari Rp 4 miliar yang disetujui melalui paripurna DPRD, namun pada pelaksanaannya berubah menjadi Rp 6,8 miliar, sehingga dikatakan mark up atau penggelembungan harga dan berkesimpulan ada indikasi korupsi.
Menurutnya, penganggaran simpang lima Labungkari dari proses pengajuannya ke DPRD tidak ada tertera angka nominal Rp 4 miliar itu. Justru yang ada dari Rp 7,5 miliar dikurangi pada proses pembahasannya dan akhirnya disetujui dan ditetapkan Rp 6,8 miliar pada APBD-P 2018 lalu.
"Jadi, kalau ada sumber yang menyebut ada persetujuan DPRD Rp 4 miliar sebelumnya, itu adalah hoax. Apalagi digiring dari Rp 4 miliar itu menjadi Rp 6,8 miliar kemudian ada selisih Rp 2,8 miliar yang dimark up dan dikatakan korupsi. Saya tantang yang mengatakan seperti itu dan saya tunggu di DPRD. Bila perlu bawa dengan datanya," tantang La Goapu ditemui di Kantor DPRD, Kamis (29/8/2019).
Politisi PAN ini juga heran bila disebutkan dalam LKPJ Bupati Buteng 2018 hasil paripurna menyepakati Rp 4 miliar. "Tidak ada seperti itu. Jadi jangan sebar informasi yang tidak benar, karena itu akan menimbulkan keresahan di masyarakat," tandasnya.
Terkait proses pelaksanaannya yang dikatakan penataan simpang lima Labungkari dan faktanya hanya empat simpang, itu menjadi kewajiban pemerintah daerah melalui instansi terkait untuk menjelaskannya agar publik mendapatkan pencerahan, sehingga tidak berasumsi macam-macam.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Tata Ruang (PUPRTR) Kabupaten Buteng, Aminuddin, mengatakan pembangunan simpang Labungkari sebagai jantung ibukota Kabupaten Buteng dikerjakan 2018 yang dianggarkan melalui APBD-Perubahan dengan masa kerja 45 hari dan dikerja siang dan malam.
"Item kegiatannya itu namanya penataan kawasan jalan simpang lima Labungkari. Jadi, baru sebatas penataan jalan yang sudah ada (Empat jalur, red). Tidak ada penambahan jalan supaya menjadi lima jalur. Kecuali nama item kegiatannya pembukaan/perkerasan jalan, baru ada penambahan," ungkap Aminuddin saat memperlihatkan dokumen Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Rencana Kerja Anggaran (RKA), dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD-P 2018 kepada sejumlah media di ruang kerjanya, Kamis (11/7/2019).
Jika demikian, kenapa disebut penataan kawasan jalan simpang lima Labungkari? Aminuddin berdalih, ada rencana Pemkab Buteng kedepannya untuk membuka satu jalur lagi menuju ke atas simpangan agar menjadi lima jalur. "Kita tentukan memang nama asetnya dari sekarang simpang lima Labungkari, sehingga ketika dibuka lagi jalur limanya nanti, nama asetnya tetap dan tidak dirubah lagi," terangnya.
Mantan Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan, Dinas PUPR Kabupaten Buteng ini menjelaskan, karena item kegiatannya penataan kawasan simpang lima Labungkari, maka dikerjakan sebatas penataan kawasannya saja. Jalan yang tinggi diratakan dan jalan sempit diperlebar, sehingga hasilnya menjadi seperti yang terlihat sekarang ini.(uzi)