Berita Terkini
Buteng

Seleksi Sekda Buteng Dinilai Cacat Hukum, Pansel Diduga Loloskan Calon Tak Sesuai Prosedur

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Senin, 2 September 2019 20:46 WIB · 4 menit baca
Seleksi Sekda Buteng Dinilai Cacat Hukum, Pansel Diduga Loloskan Calon Tak Sesuai Prosedur
Ilustrasi

PUBLIKSATU, BUTON TENGAH-Panitia Seleksi calon Sekretaris Daerah Kabupaten Buton tengah, Sulawesi Tenggara mulai menuai kritikan.

Sebab, Panitia Seleksi (Pansel) Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Buton Tengah itu dinilai tidak cermat dan terindikasi cacat hukum dalam meloloskan peserta calon Sekda.

Selain itu, Pansel juga diduga telah menyepelekan aturan dengan menggugurkan beberapa Calon Sekda yang telah memenuhi syarat administrasi yang telah ditetapkan undang-undang.

Misalnya, pencoretan atau menggugurkan berkas beberapa calon Sekda karena izin mengikuti seleksi tersebut ditandatangani oleh Sekda yang bersangkutan.

“Apa yang dilakukan Pansel Sekda Buteng adalah suatu tindakan keliru dan tidak cermat dalam menafsirkan aturan undang-undang dalam seleksi calon Sekda Buteng. Sehingga mereka juga telah merugikan beberapa calon sekda yang sebagai ASN berhak untuk mengikuti Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Buton Tengah,” ujar Ketua Umum Armada Buton Action, Ihsan SH yang juga Advokat kepada wartawan, Senin (1/9/2019).

Ihsan menjelaskan dalam seleksi tersebut, Pansel juga diduga telah mengabaikan Undang-undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN. Sebagaimana termaktub dalam Pasal 21 bahwa PNS berhak selain memperoleh gaji juga berhak untuk memperoleh pengembangan kompetensi.

“Pansel telah mengebiri hak ASN untuk mengembangkan kompetensi dengan menggugurkan mereka pada tahapan seleksi berkas,” katanya.

Selain itu, dasar hukum lain seleksi Sekda yakni Permenpan No 13 Tahun 2014 tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama, pejabat yang berwenang (PYB) adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pemberian izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sekda termasuk PYB tersebut dan berhak untuk menandatangani surat izin termasuk izin belajar dan izin mengikuti seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi pratama,” tegas Ihsan.

Tidak hanya itu, Ihsan menjelaskan kekeliruan lain dalam seleksi Sekda tersebut yakni adanya pertentangan Permendagri No 54 Tahun 2009 tentang tata Naskah Dinas pasal 36 bahwa seorang Sekda atas nama Bupati/walikota berhak untuk menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat yakni salah satunya adalah surat izin. Tentunya, Izin yang dimaksud adalah izin belajar dan izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama.

Aturan itu juga dikuatkan dengan Surat Edaran BKN Nomor 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam aspek kepegawaian Pelaksana harian dan pelaksana tugas berwenang untuk memberikan izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi/administrasi.

“Plh dan plt saja berhak untuk menantangani surat izin apalagi pejabat definitive. Dan aturan itu tidak dipahami oleh Pansel Sekda Buteng” katanya.

Olehnya itu, Ihsan menyebutkan apa yang dilakukan oleh Pansel Sekda Buteng tersebut telah menciderai dan menzalimi hak-hak ASN yang digugurkan pada seleksi Sekda Buteng beberapa waktu lalu.

Selain itu, Pansel juga dinilai telas melecehkan pejabat yang nota bene sebagai Jenderal ASN yang membubuhkan tandatangannya pada lembaran izin calon Sekda yang bersangkutan karena tidak diakui pansel.

Untuk itu, pihaknya mendesak proses seleksi calon Sekda Buteng yang diikuti para pejabat untuk kembali diulang. Sebab, Proses seleksi pejabat birokrasi tertinggi di lingkungan Pemkab Buteng itu dinilai cacat hukum.

Tidak sampai di situ, Ikhsan juga mempersoalkan calon Sekda Buteng yang telah lolos seleksi.

Kat dia, dalam seleksi itu, ada calon Sekda yang belum pernah mengikuti Diklat PIM II dan tidak digugurkan oleh Pansel.

Mirisnya, ada calon sekda yang telah dinyatakan lulu seleksi dalam selesksi Sekda tersebut tidak memenuhi PP No 11 Tahun Tahun 2017 tentang manajemen PNS pasal 107 point C, yaitu bahwa JPT Pratama memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun.

Anehnya, meskipun begitu, kata dia Pansel dalam seleksi itu tetap meloloskan calon tersebut.

“Ada calon yang lulus seleksi, yang belum cukup lima tahun menduduki jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatannya. Selama ini yang bersangkutan dari jabatan fungsional beralih ke jabatan structural belum cukup 5 tahun. Tapi toh, diluluskan oleh pansel. Ini memperlihatkan pansel tidak cermat dan terindikasi tidak memahami aturan yang mengatur ASN," ujarnya. (Mo1)