Berita Terkini
Buteng

Pemkab Buteng Ajukan KUA-PPAS APBD-P 2019, Berikut Rinciannya...

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Kamis, 12 September 2019 14:10 WIB · 3 menit baca
Bagikan
Pemkab Buteng Ajukan KUA-PPAS APBD-P 2019, Berikut Rinciannya...
Wabup Buteng La Ntau menyerahkan dokumen KUA-PPAS APBD-P 2019 kepada Ketua DPRD Adam

PUBLIKSATU, BUTON TENGAH - Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Pemkab Buteng) mengajukan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD 2019 melalui rapat paripurna di kantor DPRD setempat, Selasa (10/9/2019).

Rancangan KUA-PPAS APBD-P 2019 tersebut diserahkan Wakil Bupati Buteng Kapten Inf (Purn) La Ntau kepada Ketua DPRD Adam untuk dilakukan pembahasan sesuai tahapannya, disaksikan unsur pimpinan dan anggota DPRD serta para Kepala OPD, Kabag, dan camat.

Dalam pengantarnya, Wabup La Ntau menyampaikan KUA-PPAS APBD-P 2019 dimaksudkan sebagai landasan bagi Pemkab Buteng dan DPRD dalam membahas dan menetapkan RAPBD Perubahan 2019 yang selanjutnya akan menjadi pedoman kebijakan operasional bagi OPD di lingkup Pemkab Buteng dalam menyusun rencana program atau kegiatan yang akan dilaksanakan selama tahun 2019.

"Secara umum, belanja daerah dalam kebijakan umum perubahan APBD 2019 diarahkan untuk mendorong percepatan pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan yang ditetapkan melalui program dan kegiatan dengan mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan tahun anggaran 2019, sebagaiaman termuat dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2019," ungkap La Ntau.

Selain itu, adanya penyesuaian dalam target serta asumsi belanja daerag sebagai upaya untuk mengawal pencapaian target dan tujuan pembangunan yang dimuat dalam RKPD 2019.

Selanjutnya, La Ntau menyampaikan ringkasan proyeksi perubahan APBD 2019. Dimana, pendapatan daerah tahun anggaran 2019 diperkirakan sebesar Rp 614.792.981.501. Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 14.535.365.804 dan dana perimbangan sebesar Rp 487.754.9.000.619.

Dana perimbangan tersebut terdiri dari dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak Rp 20.157.512.000, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 374.679.501.000, dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 92.916.996.619.

Lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 112.503.606.078. Terdiri dari pendapatan hibah Rp 17.106.063.914, bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya Rp 9.960.704.164, dan dana penyesuaian dan otonomi khusus Rp 85.436.838.000.

Belanja daerah secara keseluruhan untuk tahun anggaran 2019 sebesar Rp 682.438.476.899. Terdiri dari belanja tidak langsung Rp 283.127.875.133 dan belanja langsung Rp 399.310.601.766.

Rincian belanja tidak langsung antara lain belanja pegawai Rp 174.639.720.833, belanja hibah Rp 3.901.800.000, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa Rp 102.586.354.300, dan belanja tidak terduga Rp 2 miliar.

Rincian belanja langsung antara lain belanja pegawai sebesar Rp 40.464.946.817, belanja barang dan jasa Rp 161.821.653.444, dan belanja modal Rp 197.024.1.505. Pembiayaan daerah secara keseluruhan untuk tahun anggaran 2019 sebesar Rp 69.645.495.398.

"Demikian nota penjelasan singkat rancangan perubahan KUA-PPAS 2019, untuk selanjutnya dapat dibahas bersama-sama antara legislatif dan eksekutif guna mencapai kesepakatan bersama program pembangunan yang akan kita laksanakan pada perubahan tahun anggaran 2019 demi kemajuan pembangunan Kabupaten Buteng yang kita cintai," tutupnya.(uzi)

Bagikan