Pemkab Mubar bakal Terapkan Larangan Miras

PUBLIKSATU, MUBAR - Secara bertahap peredaran minuman keras (Miras) di Kabupaten Muna Barat (Mubar) dimusnahkan. Pemkab Mubar akan mengawasi setiap peredaran minuman beralkohol tersebut. Sebab, sudah akan lahir larangan penggunaan maupun peredaran miras.
Dari 13 buah rancangan peraturan daerah (Raperda) hak inisiatif Pemkab Mubar yang telah disetuji Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mubar, salah satunya raperda larangan memproduksi, membawa, mengedar, menjual, dan mengkonsumsi minuman beralkohol.
"Jika raperda itu telah disetujui menjadi peraturan daerah (Perda) maka secara otomatis segala aktivitas yang berkaitan dengan minuman beralkohol, dilarang. Dan Pemkab akan menertibkan segala kegiatan yang bersentuhan dengan miras,"ungkap, Kepala Bagian Hukum, Setda Mubar, La Gandi.
Katanya, raperda ini sangat penting untuk diseriusi karena bagian dari upaya memberikan rasa ketentraman dan keteriban serta kedamaian dalam masyarakat terhadap dampak yang ditimbulkan akibat minuman alkohol. Kerap ditemukan efek buruk setelah mengkonsumsi alkohol secara berlebihan.
"Larangan miras ini diberlakukan secara totalitas dari segala jenis minuman beralkohol. Tidak istilah dikendalikan. Hanya larangan secara tegas. Baik itu memproduksi membawa, mengedar, menjual, maupun memproduksi,"katanya.
Meski demikian, La Gandi belum bisa memastikan apakah raperda ini dapat disetujui menjadi perda atau tidak. Sebab masih akan dievaluasi. Jika raperda ini dapat disetujui menjadi perda, maka Pemkab akan menyiapkan sarana lain untuk merangsang dan merubah pola pikir masyarakat. Terutama bagi yang memproduksi miras lokal seperti penyadap "Konau" (Kameko dalam bahasa Muna).
"Akan dicarikan fungsi lain dari produksi miras lokal yang dapat meningkatkan ekonomi mereka. Tidak ada niat buruk pemerintah dengan menerapkan perda ini. Semata-mata Pemkab Mubar punya kewajiban untuk melihat kehidupan yang lebih baik bagi seluruh kalangan masyarakat. Kita ini berpikir dampak positif,"terangnya.(p5)