Muna

Polres Muna Kembali Tangkap Residivis Narkoba

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Kamis, 19 September 2019 16:04 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Polres Muna Kembali Tangkap Residivis Narkoba
Kapolres Muna, AKBP Debbi Asri Nugroho bersama Kasat Narkoba, IPTU Hamka menggelar pres rilis pengungkapan Narkoba

PUBLIKSATU, MUNA - DRJ alias EM, warga Ambon Champ, Kecamatan Katobu harus kembali merasakan dinginnya lantai hotel prodeo. Residivis Narkoba itu seakan tak kapok masuk jeruji besi. Belum sebulan menghirup udara segar, EM harus kembali berurusan dengan polisi lagi.

EM kembali ditangkap Sat Res Narkoba Polres Muna, Senin (16/9) sekitar pukul 15.00 Wita, di Jalan Yos Sudarso Kabupaten Muna saat akan menempel Narkoba jenis Sabu-sabu.

Saat akan ditangkap, EM sempat mewalan petugas. Beruntung, Ia tidak dihadiahi timah panas. Setelah ditangkap, dilakukan penggeledahan di rumahnya dan berhasil ditemukan Sabu-sabu seberat 2,8 gram, sachet kosong, timbangan, alat hisap (bong) dan HP.

Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho didampingi Kasat Narkoba, IPTU Hamka menerangkan, EM merupakan residivis kasus Narkoba yang baru saja menjalani hukuman selama 1 tahun 6 bulan. Saat bebas, EM kembali menjalankan bisni haram itu.

EM diketahui menjalankan bisnis Narkoba dari masyarakat. Mengetahui hal itu, polisi langsung turun lapangan. "Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat," kata Debby.

Karena tergolong residivis, EM dijerat pasal berlapis, yakni pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 lebih susider 127 ayat 1 huruf a UU No 35 tahun 2009 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukumanya minimal 4 tahun maksimal seumur hidup. (cr1)

Bagikan