Bagaimana Islam Mengurangi Jumlah Napi dan Tahanan?

Oleh: Abu Syah Jihad FS (*)
KEPALA Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas II A Kota Baubau, Wahyu Prasetyo menyebut penghuni di Lapas yang dipimpinnya sudah over kapasitas.
Menurutnya, Lapas Kelas II A Kota Baubau idealnya hanya menampung 150 orang. Namun faktanya, penghuni sel Lapas saat ini berjumlah 526 orang terdiri dari 403 narapidana (Napi) dan 123 tahanan.
“Inilah yang menyebabkan sebagian tahanan tidak dimasukan dalam kamar. Bahkan malam hari ada penjaga yang tidur di luar,” jelasnya, belum lama ini.
Hal itu juga berdampak pada biaya konsumsi penghuni lapas yang acap kali membengkak. Bahkan, pengakuan Wahyu, tiap tahun mereka selalu berutang. Tidak detail jumlah utang tersebut.
“Biaya makan tahun ini tinggal hitung saja Rp 20 ribu kali 526 orang kali 365 hari. Tapi, itu tergantung perkembangan jumlah napi dan tahanan ke depan,” jelas Wahyu di ruang kerjanya.
Alokasi Rp 20 ribu itu, sebut dia, untuk tiga kali makan Napi. “Kalau tahun-tahun sebelumnya itu beras Bulog terpisah dengan bahan makanan. Tahun ini, sekitar Rp 20 ribu itu beras sekaligus bahan makanan,” jelasnya.
Diungkapkannya, tahun 2018, biaya konsumsi Napi mencapai Rp 500 juta. Bahkan anggaran yang diberikan pemerintah sudah habis sebelum akhir tahun. Begitulah kenapa pihak Lapas Kelas II A Kota Baubau memulai utang.
Selain konsumsi, Wahyu juga berbicara soal biaya kesehatan Napi. Menurutnya, Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Hukum dan HAM dengan Menteri Kesehatan belum berjalan maksimal di Kota Baubau. Napi dan tahanan tetap saja harus membayar biaya fasilitas kesehatan jika tak memiliki kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
“SKB itu pada intinya menyebutkan biaya kesehatan Napi dan tahanan ditanggung oleh negara. Tapi, pada prakteknya, rumah sakit tidak dapat membebaskan biaya berobat kalau tidak bisa menunjukkan kartu BPJS-nya,” tandasnya.(https://butonpos.fajar.co.id/lapas-baubau-over-kapasitas/)
Bukan hanya itu, persoalan juga terjadi secara nasional, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengungkapkan dana biaya makan narapidana pada tahun 2019 sejumlah 1,79 triliun merupakan lonjakan besar.
Dilansir dari Kompas.com, penyebab kenaikan biaya makan lantaran jumlah narapidana yang bertambah, bahkan semakin melebihi kapasitas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan.
"2019 menjadi 1,79 triliun adalah lompatan besar karena ada penambahan narapidana. Rata-rata Rp 20.000 untuk makan setiap narapidana per hari sesuai dengan daerahnya," kata Yasonna di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Kamis (27/12/2018).
Merujuk data dari Kemenkumham, biaya makan narapidana tahun 2017 sebesar Rp 1,088 triliun, sementara pada 2018 naik menjadi Rp 1,391 triliun.
Selain itu, jumlah penghuni Lapas sepanjang tahun 2018 bertambah 24.197 orang sehingga totalnya menjadi 256.273 orang hingga akhir tahun ini. Padahal, kapasitas hunian hanya bisa memuat 126.164 orang.
Jelas, jumlah warga binaan di Lapas bukannya berkurang, namun terus bertambah. Dampaknya anggarannya pun terus membengkak.
Terbukti, sistem sekuler tidak bisa menurunkan angka kriminalitas. Perlu sistem alternatif untuk menyelesaikan persoalan.
Nah, Islam sebagai ideologi punya jalan keluar untuk menuntaskan masalah. Sejalan dengan firman Allah:
... اِنِ الْحُكْمُ اِلَّا لِلّٰهِ...
...Menetapkan (hukum itu) hanyalah hak Allah...(QS. Al-An'am 6: Ayat 57)
Mengapa harus hukum Islam? Karena hanya dengan hukum Islam seluruh permasalahan kriminalitas bisa diatasi. Islam adalah agama yang sempurna dibandingkan agama yang lain. Didalam hukum Islam terjamin ketaatan dan kebaikan. Didalam hukum Islam memuat sanksi yang tegas dan mengikat pelaku kejahatan. Bagi pelanggar hukum Islam akan dikenakan sanksi yang tegas tanpa pandang bulu. Esensi sanksi dalam hukum Islam bertujuan menghukum dan mengadili pelaku kriminalitas. Sanksi merupakan keharusan. Tanpa sanksi, hukum diibaratkan macan ompong. Tanpa sanksi pula hukum tidak bermakna apa-apa. Dan, itu artinya hukum hanya akan menjadi pajangan atau hiasan saja.
Hukum Islam Berpihak Kepada Kebenaran dan Keadilan
Praktik peradilan hukum positif mengalami banyak penyelewengan dan pelanggaran hukum. Penyelewengan itu justru dilakukan aparat penegak hukum yang bermain mata dengan pihak-pihak tertentu yang menginginkan kasusnya dimenangkan atau diringankan. Praktik jual beli putusan pengadilan berjangkit di mana-mana, sehingga kerapkali kita dengar sindiran sinis “mafia peradilan”. Tentu berbeda halnya dengan hukum Islam. Hukum Islam ditegakkan kepada siapa saja tanpa pandang bulu, pejabat, politikus, pengusaha, aparat penegak hukum, dan sebagainya. Dalam Islam, rasa taqwa kepada Allah melahirkan penegak hukum yang jujur dan adil. Allah Swt berfirman:
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّا مِيْنَ بِا لْقِسْطِ شُهَدَآءَ لِلّٰهِ وَلَوْ عَلٰۤى اَنْفُسِكُمْ اَوِ الْوَا لِدَيْنِ وَا لْاَ قْرَبِيْنَ ۗ اِنْ يَّكُنْ غَنِيًّا اَوْ فَقِيْرًا فَا للّٰهُ اَوْلٰى بِهِمَا ۗ فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوٰۤى اَنْ تَعْدِلُوْا ۚ وَاِ نْ تَلْوٗۤا اَوْ تُعْرِضُوْا فَاِ نَّ اللّٰهَ كَا نَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرًا
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan”. (QS. An-Nisa’ [4]: 135).
Menurut Bismar Siregar, prinsip hukum Islam tersebut tidak dikenal dalam sistem hukum sekuler (Barat). Peradilan hukum Islam yang berlaku secara adil dan memuaskan para pihak. Suatu saat diajukan seorang pencuri wanita kepada Rasulullah untuk diadili dan dijatuhi hukuman/had potong tangan. Usamah ibn Zaid memohon keringan hukuman kepada Rasulullah, namun sikapnya ini ditanggapi Rasul seraya bersabda, “Apakah kamu mengajukan keringanan terhadap salah satu hukuman dari Allah ? Demi Allah, kalau saja Fatimah binti Muhammad mencuri, pasti akan ku potong tangannya”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Perkara lain, Khalifah Usman ibn Affan memerintahkan eksekusi hukuman qishash terhadap Ubaidillah ibn Umar (anak kandung mantan Khalifah Umar ibn Khattab) karena terbukti bersalah membunuh. Hanya saja, eksekusi gagal dilaksanakan karena pihak korban memaafkannya, sebagai gantinya ia dikenakan pembayaran diyat (denda). Juga perkara, Khalifah (Kepala Negara Negara Khilafah Islam) Ali bin Abi Thalib r.a yang berselisih dengan seorang Yahudi soal baju besi. Dalam proses persidangan Kholifah Ali r.a tidak bisa meyakinkan hakim karena saksi yang diajukan Ali adalah anak dan pembantunya. Akhirnya hakim memutuskan Yahudi tidak bersalah.
Islam sebagai agama dan ideologi, dilaksanakan secara utuh dengan tigas asas penerapan hukum Islam, pertama ketaqwaan individu yang mendorongnya untuk terikat kepada syariat Islam, kedua pengawasan masyarakat, dan ketiga Negara Islam atau Khilafah yang menerapkan syariat Islam secara utuh. Apabila salah satu asas ini telah runtuh, maka penerapan syariat Islam dan hukum-hukumnya akan mengalami penyimpangan, dan akibatnya Islam sebagai agama dan ideologi (mabda) akan hilang dari bumi Allah ini.
Inilah esensi Khilafah yang akan menerapkan hukum Islam secara totalitas. Terbukti ketika Khilafah tegak sekitar 14 abad lamanya, dengan wilayah meliputi 2/3 belahan bumi hanya terjadi kurang lebih 200 kasus kriminal. Artinya jumlah pelaku kejahatan minim, apalagi jumlah Napi atau tahanan. Bandingkan dengan sekarang?(**)
*)Khadim Majelis Nafsiyah Islamiyah (MNI)