Berita Terkini
Opini

Mengatasi Karhutla Ala Islam

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Senin, 23 September 2019 18:03 WIB · 5 menit baca
Mengatasi Karhutla Ala Islam
Abu Syah Jihad FS*)

‌‌MASALAH kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menjadi topik perbincangan hangat masyarakat. Pasalnya, kabut asap akibat karhutla ini sudah membuat kondisi udara di sejumlah wilayah berbahaya.

‌

‌Kota Baubau saja, kendati tidak memiliki hotspot atau titik api, namun kecenderungan kejadian kebakaran mengalami peningkatan.

‌

‌Data kebakaran menimpa rumah tinggal tiga unit, sepeda motor empat unit, sampah tiga titik, rumput 24 titik, tabung satu buah, kios satu unit, dan hutan dua titik.(https://publiksatu.co/tamsir-tamim-tetap-waspada-148657)

‌

‌Menurut data dari aplikasi pendeteksi kebakaran dini hutan bernama Sipongi milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, luas kebakaran hutan yang melanda Indonesia menimpa 28 propinsi. Khusus Sulawesi Tenggara 513 hektar.(https://nasional.tempo.co/read/1232980/sepanjang-2019-kebakaran-hutan-dan-lahan-terjadi-di-28-provinsi/full?view=ok)

‌

‌Sementara itu, data terbaru dari Badan Nasional Penanggulanggan Bencana (BNPB) hingga Selasa (17/9/2019), karhutla di Kalimantan dan Sumatera telah menghanguskan 328.724 hektar.

‌

‌Jumlah tersebut terjadi sejak Januari hingga Agustus 2019. Angka tersebut terjadi dari 2.984 titik panas.(https://www.kompas.com/tren/read/2019/09/17/203000665/infografik--titik-api-kebakaran-hutan-di-kalimantan-dan-sumatera)

‌

‌Angka tersebut sangat fantastis, areal yang terbakar setara dengan 10 kali lipat lebih dengan luas Kota Baubau, atau sama dengan 657.448 kali luas lapangan sepakbola.

‌

‌Sementara yang menderita gangguan pernapasan sebanyak 828.640 penderita (tempo.co). Angkanya hampir enam kali lipat jumlah penduduk Kota Baubau.

‌

‌Belum termasuk korban jiwa yang meregang nyawa akibat Karhutla. Diantaranya, bayi berusia tiga hari meninggal dunia di Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau (18/9/2019). Sebelum meninggal, bayi malang dari pasangan Evan Zebdrato dan Lismayani Zega mengalami sesak napas, batuk dan demam.(https://regional.kompas.com/read/2019/09/19/15241591/diduga-terpapar-kabut-asap-bayi-3-hari-di-riau-meninggal)

‌

Seperti ungkapan, ada asap pasti ada api. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar menyebut ada empat perusahaan asing yang terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan di Kalimantan. Tiga di antaranya perusahaan asal Malaysia.

Ketiga perusahaan tersebut berada di wilayah Ketapang dan Melawai. Sementara itu satu perusahaan lainnya milik Singapura.

Dia juga memaparkan untuk wilayah Kalimantan Barat saja, ada 103 perusahaan yang terkena sanksi akibat pembakaran hutan. Dari 103 itu telah ada 15 perusahaan yang saat ini masuk dalam tahap penyelidikan di Polda.

KLHK, kata Siti, sudah menyegel total 29 perusahaan di wilayah Kalimantan Barat sejak pertengahan Agustus. Dari 29 itu telah ada empat perusahaan yang disidik oleh pihak kepolisian.

Sementara itu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto juga mengatakan banyak dari perusahaan-perusahaan yang disegel itu adalah perusahaan yang juga ditemukan melanggar dan menyebabkan pembakaran hutan pada 2015 lalu.(https://m.cnnindonesia.com/nasional/20190913192412-20-430374/menteri-lhk-3-perusahaan-malaysia-terlibat-pembakaran-hutan)

Kita tidak Karhutla menjadi ritual tahunan. Harus dihentikan. Secara historis, Buton punya tatanan untuk mencegah Karhutla.

Bagi Pemerintahan Kesultanan Buton hingga bubarnya tahun 1960, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Martabat Tujuh wilayah hutan lindung disebut sebagai Kaombo, tersebar di empat wilayah Bharata (daerah kerajaan otonom) dan 72 wilayah Kadie (wilayah setingkat desa). Oleh karena itu, dalam transiterasi leksikalitas bahasa Buton, Kaombo bermakna “hutan larangan”, atau hutan lindung yang pengelolaan dan pemanfaatan potensi sumber daya alamnya yang tersedia diatur dan diawasi secara ketat oleh syarat Bharata/Kadie dengan ancaman hukuman tertentu (punishment), namun juga sebagai sebuah penghargaan (reward) bagi mereka yang ikut berjasa, berkontribusi di banyak aspek berkehidupan lingkup Pemerintahan Kesultanan Buton.

Kaombo sebagai komponen kebudayaan kesultanan Buton, merupakan seperangkat konsep dan ide tentang tata kelakuan yang harus dilaksanakan pemerintah (kesultanan) dan masyarakat yang terlembaga (legitimatif) dalam sistem peradatan terkait dengan pengelolaan hutan dan lingkungan secara arif dan bijaksana sehingga tidak menimbulkan kerugian dari dampak yang bisa diakibatkannya jika bertolak belakang dengan konsep dan ide Kaombo.

Berdasarkan uraian di atas, maka sejatinya Kaombo merupakan suatu terminologi ilmiah lingkup kesultanan Buton khususnya tentang wujud nyata sistem konservasi hutan. Kaombo diwujudupayakan oleh perseorangan atau masyarakat sekitar hutan (wilayah bharata/kadie) berdasarkan legalitas formal hukum pemerintahan kesultanan Buton. Oleh karena itu, segala isi, potensi sumber daya yang ada dalam hutan tersebut pengelolaannya harus melalui izin kesultanan. Hingga saat itu tidak ada masyarakat yang berani melakukan pembalakan, pencurian dan pemanfaatan isi hutan dengan alasan apapun. Dalam hal ini juga masyarakat memiliki kesadaran kolektif akan arti penting kelestarian ekosistem lingkungan.

Lantas, bagaimana solusi Islam?

Islam adalah agama yang mampu memberi solusi tuntas terhadap seluruh persoalan manusia termasuk masalah Karhutla. Karena Islam diturunkan Oleh Allah SWT dzat yang Maha Kuasa, Maha Pencipta dan Pengatur Alam Semesta.

Dalam Islam, Hutan adalah salah satu jenis kepemilikan umum yang tidak boleh dimiliki oleh satu atau sekelompok orang. Rasulullah Saw pernah bersabda :

الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ وَثَمَنُهُ حَرَامٌ قَالَ أَبُو سَعِيدٍ يَعْنِي الْمَاءَ الْجَارِيَ

Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal; air, rumput & api. Dan harganya adalah haram. Abu Sa’id berkata, Yang dimaksud adalah air yg mengalir. [HR. ibnumajah No.2463].

Maka yang berhak mengelola hutan dalam hal ini adalah negara untuk kemaslahatan umat. Tidak boleh diserahkan kepemilikannya kepada seseorang atau swasta, terlebih asing. Sehingga hak rakyat tidak terpenuhi.

Negara harus menjaga kelestarian hutan, terutama hutan gambut yang sangat bermanfaat untuk paru-paru dunia, penyimpan air pada saat musim hujan dan sebagai sumber air pada saat musim kemarau tiba. Selain itu hutan gambut adalah sumber habitat flora dan fauna yang menjaga keseimbangan alam.

Selain larangan pemilikan hutan, Negara juga harus memberi sanksi yang tegas kepada pelaku pembakaran hutan dengan ta’zir kepala negara (Khalifah) hingga mampu menimbulkan efek jera dan penebus dosa bagi pelakunya.

Dengan pengaturan yang terperinci tentang kepemilikan, kesadaran umum untuk menjaga lingkungan dan sanksi yang tegas bagi pelaku kemaksiatan akan menjadi solusi tuntas karhutla.

Namun penyelesaian masalah Karhutla ini tidak akan mungkin bisa diterapkan tanpa ada perubahan rezim dan sistem yang diberlakukan sekarang. Rezim yang sangat Pro Kapital dan Sistem Kapitalisme Sekuler ini adalah sumber masalahnya.

Oleh karena itu harus ada perubahan secara fundamental terhadap tatanan kehidupan yang rusak dan merusak ini. Yaitu harus kembali kepada penerapan hukum-hukum Allah SWT.

Dan tugas kaum muslimin harus memfokuskan perjuangannya untuk melanjutkan kehidupan Islam dimuka bumi ini sehingga Islam bisa menjadi Rahmat bagi seluruh alam. Wallahu a’lam bish-showab(**)

‌*) Khadim Majelis Nafsiyah Islamiyah

‌

‌

‌

‌