Mantan Pejabat Esalon II yang Dinonjob bakal Dikembalikan
Bagikan

PUBLIKSATU, MUNA- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan pada Pemkab Muna agar mantan pejabat esalon II yang dinonjob dikembalikan ke jabatannya semula sesauai keahliannya dan ilmu masing-masing. Sebelum dilantik kembali, mereka telah melalui serangkaian job fit.
Adapun mantan pejabat yang telah mengikuti job fit ulang. Adalah mantan Kepala Balitbang, Syahrir, mantan Kadinkes, Rimba Sua, mantan Kadispora, La Ode Lukman, mantan Kepala Kesbangpol, Abdul Kadir, mantan Kadis Perumahan dan Pemukiman, Hayadi serta mantan Kadis Pendapatan, Akhmad Yani Biku.
Rustam, Plt Kepala BKPSDM menerangkan, pelantikan mereka masih menunggu jadwal dari Bupati, LM Rusman Emba. Namun, pelantikan tidak dilakukan sekaligus. Hal tersebut dikarenakan, rekomendasi yang dikeluarkan KASN bersifat longgar. Artinya, bisa sebagian sambil menunggu pejabat yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP). "Tergantung pak bupati selaku PPK," katanya.
Hasil pelantikan eks pejabat itu selanjunya akan dilaporkan ke KASN. Setelah itu, tinggal menunggu rekomendasi susulan untuk pelaksanaan lelang jabatan esalon II lainnya. (cr1)