Berita Terkini
Buteng

Desa Doda Bahari Salurkan 23 Perahu Fiber Untuk Nelayan

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Kamis, 26 September 2019 14:14 WIB · 3 menit baca
Bagikan
Desa Doda Bahari Salurkan 23 Perahu Fiber Untuk Nelayan
Camat Sangia Wambulu La Ode Taslim, menyerahkan bantuan perahu fiber kepada nelayan Desa Doda Bahari.

-

Camat Sangia Wambulu La Ode Taslim, menyerahkan bantuan perahu fiber kepada nelayan Desa Doda Bahari.

LABUNGKARI - Dengan memanfaatkan dana desa yang ada, salah satu program pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan Pemerintah Desa Doda Bahari, Kecamatan Sangia Wambulu, Kabupaten Buton Tengah (Buteng) adalah dengan mengadakan perahu berbahan fiber yang diperuntukan bagi nelayan.

Pada tahun 2019 ini, pengadaan perahu fiber tersebut sebanyak 23 unit, dimana biaya setiap unitnya mencapai Rp 4,5 juta. Perahu berbahan fiber ini dianggap lebih tahan lama dari perahu yang terbuat dari bahan kayu dan perawatannya dirasakan lebih mudah.

Rabu kemarin (23/9/2019), Pemerintah Desa Doda Bahari mengundang Camat Sangia Wambulu dan unsur Muspika untuk ikut menyerahkan 23 unit bantuan perahu fiber tersebut kepada 23 nelayan Desa Doda Bahari. Terdiri dari 13 nelayan budidaya rumput laut (Agar-agar) dan 10 nelayan tangkap ikan.

Camat Sangia Wambulu La Ode Taslim, Kapolsek Sangia wambulu Ipda Tri Nugroho, Pj Kades Doda Bahari Makmur, Bhabinkamtibmas Brigpol Rasyiddin, dan Ketua BPD Doda Bahari Kadir, secara bergantian menyerahkan bantuan perahu fiber tersebut kepada 23 nelayan.

Dalam sambutannya, Camat Sangia Wambulu La Ode Taslim mengatakan, pemerintah pusat maupun daerah sangat memikirkan masyarakatnya. Sehingga tidak sedikit anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk kepentingan masyarakat.

"Hari ini, melalaui dana desa di Desa Doda Bahari disalurkan bantuan perahu fiber sebanyak 23 unit untuk nelayan tangkap dan nelayan budidaya rumput laut," ungkap Taslim.

Ia berharap, para nelayan penerima bantuan dapat memanfaatkan bantuan perahu fiber tersebut sesuai dengan profesinya dan ketentuan yang berlaku. Jangan dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum seperti bom ikan, potasium, dan sebagainya.

Taslim juga mengingatkan agar para penerima bantuan tidak memperjualbelikan perahu fiber tersebut dengan alasan yang tidak jelas. Sebab tujuan pemerintah memberikan bantuan adalah untuk memperbaiki taraf hidup keluarganya.

"Kalau bantuan ini dijual, sudah pasti akan diberikan sanksi, baik sanksi hukum dalam bentuk pidana maupun sanksi sosial dengan tidak diberikan lagi bantuan selama-lamanya. Hal ini dilakukan supaya memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi nelayan lainnya yang belum mendapatkan bantuan," tandasnya.

Sementara itu, Pj Kades Doda Bahari Makmur, menuturkan penyaluran bantuan 23 unit perahu fiber tersebut bersumber dari dana desa tahun anggaran 2019. "Satu unit perahu fiber ini seharga Rp 4,5 juta, sehingga bila dikalikan dengan 23 unit mencapai Rp 103,5 juta," bebernya.

Menurutnya, masih banyak nelayan Desa Doda Bahari yang belum mendapatkan bantuan perahu fiber ini. Pada saatnya nanti akan mendapatkan giliran, karena bantuan diberikan secara bertahap yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang ada.

"Kami berharap masyarakat nelayan yang belum mendapatkan bantuan untuk bersabar, karena pada akhirnya nanti akan mendapatkan giliran pada tahun-tahun berikutnya. Sementara yang sudah mendapatkan bantuan hari ini, agar memanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan pendapatan keluarganya," harap Makmur.(uzi)

Bagikan