Berita Terkini
Buteng

Lebihi Batas Maksimal, Cakades Tiga Desa di Buteng Diseleksi

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Senin, 30 September 2019 15:43 WIB · 4 menit baca
Bagikan
Lebihi Batas Maksimal, Cakades Tiga Desa di Buteng Diseleksi
Ketua Tim Pansel Desa Nepa Mekar, Ismail Rewa, memberikan arahan kepada para Cakades Desa Nepa Mekar yang ikut seleksi ujian tertulis.

PUBLIKSATU, BUTON TENGAH - Panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) tingkat Kabupaten Buton Tengah (Buteng) terpaksa melakukan seleksi penyaringan calon kepala desa (Cakades) di tiga desa karena melebihi batas maksimal lima calon, Sabtu (28/9/2019).

Tiga desa yang lebih dari lima Cakades itu, yakni Desa Terapung Kecamatan Mawasangka sebanyak sembilan calon, Desa Nepa Mekar dan Desa Madongka di Kecamatan Lakudo masing-masing enam calon. Para Cakades di tiga desa tersebut diseleksi melalui ujian tertulis yang langsung diumumkan hasilnya oleh panitia seleksi (Pansel) Kabupaten Buteng.

Pantauan media ini di Desa Nepa Mekar Kecamatan Lakudo, para Cakades mendapat penjelasan terlebih dahulu dari tim Pansel sebelum menjalani ujian tertulis. Mulai dari bentuk soal pilihan ganda, banyaknya soal 50 nomor, jenis-jenis soal, hingga waktu yang dibutuhkan dalam menjawab soal-soal tersebut selama 90 menit.

Enam Cakades Nepa Mekar yang mengikuti tes tertulius yakni Sudirman SPd, Abdul Razak SPd, La Iji, La None Saputra, Sofyan Hadi, dan Muksin SPd SD. Dalam mengikuti proses seleksi penyaringan tersebut, ikut memantau

Pengawas Pilkades Kabupaten Buteng, Panitia Pilkades Desa Nepa Mekar, dan pihak Kepolisian dari Polsek Lakudo.

Setelah 90 menit menjawab soal-soal pilihan ganda tersebut, lembar jawaban para Cakades kemudian dikumpul Tim Pansel. Mereka menggunting nama masing-masing Cakades terpisah dari lembar jawaban. Antara guntingan nama dan lembar jawaban diberikan kode yang sama agar tidak tertukar.

Selanjutnya lembar jawaban masing-masing Cakades diperiksa enam orang Panitia Pilkades Desa Nepa Mekar, tanpa mengetahui sama sekali lembar jawaban Cakades siapa yang tengah diperiksanya tersebut. Pemeriksa mendengarkan dengan seksama jawaban yang dibacakan bergantian Tim Pansel dan pihak Kepolisian dari nomor 1-50.

Masing-masing pemeriksa kemudian menghitung berapa jawaban benar dan berapa jawaban yang salah pada lembar jawaban yang diperiksanya, kemudian ditanda tangani. Tak sampai disitu, Tim Pansel kemudian melibatkan pihak Kepolisian untuk memeriksa ulang lembar jawaban yang sudah diperiksa masing-masing Panitia Pilkades Desa Nepa Mekar tersebut.

Lembar jawaban yang sudah diperiksa dua kali itu, kemudian dicocokan dengan guntingan nama Cakades sebelumnya sesuai kode yang sama. Dengan begitu, bisa diketahui Cakades siapa yang paling tinggi nilainya atau yang paling banyak benarnya. Bagi yang sedikit jawaban benarnya atau paling rendah nilainya, otomatis dinyatakan gugur atau tidak bisa mengikuti tahapan Pilkades selanjutnya.

Dari enam Cakades Desa Nepa Mekar, secara berurutan nilai paling tinggi Sudirman (46 benar), La None Saputra (42 benar), Muksin SPd SD (40 benar), Sofyan Hadi (39 benar), Abdul Razak SPd (39 benar), dan La Iji (13 benar). Berdasarkan hasil tersebut, otomatis La Iji dinyatakan gugur sebagai Calon Kades Desa Nepa Mekar.

Begitu juga di Desa Madongka dengan enam Cakades, menggugurkan satu Cakades yang nilainya paling rendah diantara lima Cakades lainnya. Sementara di Desa Terapung dengan sembilan Cakades, menggugurkan empat orang calon yang nilainya dibawah nilai peringkat kelima. Peringkat keenam, ketujuh, kedelapan, dan kesembilan gugur sebagai Cakades.

Ketua Tim Pansel Desa Nepa Mekar, Ismail Rewa, mengatakan seleksi tes tertulis Cakades diperuntukan bagi desa yang jumlah pendaftarnya lebih dari lima orang. Dari 35 desa yang mengikuti Pilkades serentak 2019 di Kabupaten Buteng, tiga desa diantaranya melebihi batas maksimal lima calon.

"Tiga desa dimaksud adalah Desa Terapung dengan sembilan pendaftar Cakades, Desa Nepa Mekar dengan enam pendaftar, dan Desa Madongka enam pendaftar," bebernya.

Seleksi penyaringan Cakades yang lebih dari lima calon ini, kata dia, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Buteng Nomor 13 Tahun 2019 sebagai pedoman pelaksanaan penyelenggaran Pilkades, sebagai turunan dari Perda Nomor 7 Tahun 2019, hasil revisi dari Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kepala Desa.

"Dalam Perbup Buteng Nomor 13 Tahun 2019, pada pasal 34, dinyatakan untuk desa dengan pendaftar lebih dari lima calon yang dinyatakan telah lulus berkas harus ikut seleksi penyaringan Cakades," jelas Ismail.

Alumni STPDN ini menerangkan, pelaksanaan ujian tes tertulis dalam bentuk menjawab soal-soal pilihan ganda sebanyak 50 nomor. Jenis soal diantaranya, pengetahuan umum, Pancasila dan UUD 1945, Bahasa Indonesia, Matematika, serta materi pemerintahan daerah dan desa.

"Alhamdulillah, dalam pelaksanaan test tertulis seleksi Cakades ini berjalan dengan lancar dan sukses karena kami mengutamakan prinsip keterbukaan. Sehingga, bagi Cakades yang dinyatakan gugur menerimanya dengan lapang dada," tandasnya.

Kepada lima Cakades yang dinyatakan lulus, Ismail berharap agar senantiasa mensukseskan penyelenggaran Pilkades dengan mengajak pendukungnya untuk sama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan di desa masing-masing.(uzi)

Bagikan