KPK Siap Fasilitasi Sisa DAU Muna di Mubar

PUBLIKSATU, MUNA - Setelah sukses memfasilitasi penyerahan aset dari Pemkab Muna ke Muna Barat (Mubar), tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memiliki tugas yang belum diselesaikan.
Adalah persoalan sisa Dana Alokasi Umum (DAU) Muna yang belum dikembalikan Mubar.
Jumlahnya cukup mencengangkan, yakni sebesar Rp 95 miliar. Sisa DAU tersebut dampak dari Pemkab Mubar tidak menerima secara utuh jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diserahkan Pemkab Muna. Dimana, dari total 3000 ASN yang diserahkan hanya 1300 yang diterima.
Ironinya, ASN tidak utuh diterima, tapi dana disedot secara keseluruhan yang mencapai Rp 217 miliar.
Pemkab Muna sudah berulang kali meminta sisa dana gaji ASN itu dikembalikan. Namun, lagi-lagi belum ada itikad baik dari Pemkab Mubar. Bahkan, persoalan tersebut sudah dimediasi Kemendagri, tetapi tidak ada titik temu.
Menyikapi persoalan itu, KPK berjanji dalam waktu dekat akan menfasilitasi persoalan tersebut. Langkah yang dilakukan lembaga anti rasuah itu adalah klarifikasi dengan BKPSDM.
"Ini persoalan manusia yang tidak bisa dihilangkan haknya. Insya Allah pelan-pelan kita selesaikan," janji Edi Suryanto, Kasatgas Korsupgah KPK. (cr1)