Pilkades Buteng, Panitia Terima Gugatan dari Empat Desa

PUBLIKSATU, BUTON TENGAH - Pasca pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang diikuti 35 desa di Kabupaten Buton Tengah (Buteng) 10 Oktober 2019, panitia dan pengawas Pilkades tingkat kabupaten membuka pengaduan atau sengketa hasil pemilihan selama tiga hari masa kerja. Tehitung Jumat 11 Oktober, Senin 14 Oktober, dan Selasa 15 Oktober.
"Sampai hari ketiga masa pembukaan pengaduan atau sengketa hasil Pilkades Buteng, hingga ditutup
pukul 16.00 wita hari ini, hanya empat desa yang memasukan gugatannya kepada panitia dan pengawas kabupaten," ungkap Ketua Panitia Pilkades Kabupaten Buteng, Armin, ditemui di kantor bupati, Selasa (15/10).
Empat desa itu berasal dari dua kecamatan, yakni Kecamatan Mawasangka dengan dua desa (Desa Air Bajo dan Desa Terapung) dan Kecamatan Mawasangka Tengah (Masteng) Desa Katukobari dan Desa Gundu-Gundu.
"Desa Air Bajo menyangkut persoalan undangan memilih tidak sampai ditangan wajib pilih, jumlahnya tidak disebutkan. Persoalan lainnya menyangkut dugaan money politic (politik uang). Desa Terapung gugatannya hanya menitikberatkan pada persoalan dugaan money politic," beber Armin.
Sementara, Desa Katukobari terkait persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT), dimana ada pemilih yang masuk dalam DPT, namun berasal dari luar desa. Desa Gundu-Gundu mempersoalkan dokumen atau berkas pencalonan Kades, dimana ada dugaan ijazah palsu yang digunakan salah satu calon.
"Setelah panitia dan pengawas kabupaten menerima gugatan dari empat desa ini, akan membentuk satu tim dengan melibatkan dua orang dari Kepolisian untuk melakukan kajian bersama, apakah layak ditindaklanjuti atau bagaimana. Hasilnya nanti, akan dilaporkan kepada bupati untuk memutuskan apakah Pilkades di desa tersebut lanjut pelantikan atau dibatalkan," jelas Armin.
Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Buteng ini menegaskan, acuan dan dasar untuk melakukan kajian menyelesaikan persoalan Pilkades dari empat desa ini adalah Perda dan Perbup tentang pemilihan kepala desa yang sudah disahkan.
"Bisa jadi persoalan gugatan dari empat desa ini tidak masuk atau terdapat dalam Perda dan Perbup yang ada. Tinggal dilihat substansinya, apakah masuk unsur kriminal atau pidana maupun hal-hal lainnya. Sehingga dalam tim kajian itu kita masukan unsur dari Kepolisian," tukasnya.
Armin menambahkan, tim pengkaji gugatan membutuhkan waktu satu minggu untuk melakukan kajian dan pembahasan, kemudian dilaporkan kepada bupati yang memerlukan satu minggu pula untuk memutuskan, apakah Pilkades di desa tersebut lanjut pelantikan atau dibatalkan.(uzi)