Berita Terkini
Muna

Lima Raperda Diparipurnakan

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Kamis, 17 Oktober 2019 18:07 WIB · 1 menit baca
Lima Raperda Diparipurnakan
Rusman Emba

PUBLIKSATU, MUNA - Rapat paripurna pembicaraan Tingkat II DPRD Kabupaten Muna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) digelar di Ruang Rapat Gedung DPRD Kabupaten Muna. Kelima Raperda tersebut perubahan atas Perda Kabupaten Muna Nomor 13 Tahun 2011 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

Kemudian berikutnya perubahan atas Perda Kabupaten Muna Nomor 06 tahun 2013 tentang retribusi jasa umum. Ketiga, tentang perubahan nama desa dan kelurahan. Keempat perihal penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan di Kabupaten Muna. Terakhir tentang pengesahan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2020.

Menanggapi kelima Raperda tersebut, Bupati Muna LM Rusman Emba menerangkan dasar diterbitkannya perubahan Perda ini. Seperti perubahan nama desa dan kelurahan yang Perdanya ditetapkan pada 2014 lalu, namun menimbulkan dinamika khususnya terkait tentang administrasi kependudukan. Begitupula dengan perubahan Perda Nomor 06 Tahun 2013. Setelah ditetapkan maka penertiban dokumen kependudukan yang selama ini dipungut retribusi, selanjutnya tidak diperbolehkan lagi. (cr1)