Berita Terkini
Buteng

DPRD Nilai Pemkab Buteng Belum Maksimal Sosialisasi Perda ke Masyarakat

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Selasa, 22 Oktober 2019 16:20 WIB · 2 menit baca
DPRD Nilai Pemkab Buteng Belum Maksimal Sosialisasi Perda ke Masyarakat
Anggota DPRD Buteng, Tasman saat memberikan tanggapan pada rapat bersama Pemkab Buteng.

PUBLIKSATU, BUTON TENGAH - Sudah sekian banyak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) telah ditetapkan DPRD Kabupaten Buteng bersama pemerintah daerah menjadi Perda. Sayangnya, sosialisasi Perda-Perda yang sudah ditetapkan tersebut ke masyarakat belum berjalan maksimal, sehingga banyak publik tidak mengetahui.

Hal ini menjadi sorotan dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Buteng, Tasman. Politisi PKS itu menilai, banyaknya Perda-Perda yang tidak diketahui masyarakat sejauh ini disebabkan sosialisasi yang dilakukan Pemkab Buteng melalui Bagian Hukum atau dinas terkait pembuat Ranperda belum maksimal.

"Rupanya Perda-Perda yang sudah ditetapkan selama ini belum banyak diketahui masyarakat, sehingga ketika diimplementasikan di lapangan banyak terjadi benturan dan kesalahpahaman. Ini mengindikasikan jika Perda yang kita sudah tetapkan tidak disosialisasikan secara maksimal kepada masyarakat," ungkap Tasman pada rapat paripurna penetapan tujuh Ranperda di Kantor DPRD, belum lama ini.

Maka itu, secara khusus anggota DPRD yang dikenal vokal ini meminta kepada Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Buteng agar dalam mensosialisasikan tujuh Ranperda melibatkan semua unsur terkait, bila perlu mengajak anggota DPRD yang berkaitan dengan mitra kerja OPD yang mengusulkan Ranperda tersebut.

"Selain mengajak OPD terkait pembuat Ranperda dalam melakukan sosialisasi di lapangan, coba ajak juga dengan kita anggota DPRD untuk turut terlibat. Saya kira, semakin banyak yang menjelaskan kepada masyarakat, semakin tinggi pula pemahaman masyarakat terkait Perda yang ada," tandasnya.

Menurut Tasman, selain turun langsung mensosialisasikan Perda ke masyarakat, bisa juga disosialisasikan melalui media massa, baik cetak, elektronik, maupun online. Hal ini dilakukan agar sosialisasi Perda tersebut betul-betul tersebar secara menyeluruh dan merata di segala lapisan masyarakat.(uzi)