Berita Terkini
Buteng

Hakim Periksa Terdakwa Pencurian Uang

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Jumat, 25 Oktober 2019 19:18 WIB · 2 menit baca
Hakim Periksa Terdakwa Pencurian Uang
Ilustrasi palu hakim

PUBLIKSATU, BAUBAU - FT (22) dan FI (22), terdakwa pencurian uang sebesar Rp 60 juta yang terekam CCTV disalah satu rumah warga di Jalan Laelangi Kecamatan Batupoaro pada 2 Juli 2019 lalu, diperiksa majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Rabu (23/10).

Majelis Hakim PN Baubau yang diketuai Galih Dewi Inanti A SH, didampingi dua hakim anggota Achmad Wahyu Utomo SH MH dan Muh Abdul Hakim Pasaribu SH, telah memeriksa beberapa orang saksi. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, sekitar pukul 13.00 saksi pulang dari pelabuhan tiba-tiba kaget karena rumahnya telah dibobol para terdakwa.

Untungnya, identitas para pelaku telah diketahui berdasarkan rekaman CCTV. Saat menjalankan aksinya, tersangka masuk ke dalam rumah dengan menggunakan alat berupa parang untuk membobol lemari korban. Sementara itu, motor terdakwa disandarkan di depan rumah sekitar pukul 11.04 Wita dan sementara menunggu dengan jarak kurang lebih 10 meter.

"Ada gelang, kalung dan cincin anak saya. Menurut pengakuan istri saya kerugian uang lebih seratus juta. Dari penyidik mengatakan kerugian Rp 60 juta,"kata salah satu saksi, dihadapan majelis hakim.

Atas perbuatan para terdakwa didakwa dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Adapun informasi yang didapat, sebelumnya tersangka ditangkap di kediamannya masing-masing di Desa Lombe, Kecamatan Gu Kabupaten Buton Tengah pada Minggu, 14 Juli 2019. Disamping itu, WF sudah pernah dihukum atau merupakan residivis dengan kasus yang sama.(m2)