Bidang Perumahan Rakyat Buteng Diusulkan Jadi Dinas Baru
Bagikan

PUBLIKSATU, BUTON TENGAH - Dinilai telah memenuhi syarat kualifikasi pembentukan perangkat daerah sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Pemkab Buteng) mengusulkan Bidang Perumahan Rakyat pada Dinas Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, dan Tata Ruang (PUPRTR) untuk menjadi dinas baru.
Pengusulan tersebut ditandai dengan pengajuan tiga buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) pada sidang paripurna DPRD Kabupaten Buteng, beberapa waktu lalu.
Tiga buah Ranperda itu yakni Ranperda tentang perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Buteng, Ranperda tentang rencana induk pengembangan pariwisata (Riparda), dan Ranperda tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.
Khusus Ranperda tentang perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Buteng, Wabup La Ntau dalam pidato penjelasan umumnya di DPRD mengatakan, Ranperda ini diajukan setelah Pemkab Buteng melakukan kajian dan evaluasi terhadap penyelenggaraan urusan wajib pemerintahan daerah, serta analisis kebutuhan yang mengacu pada aspek visi dan misi, peningkatan pelayanan, karakteristik, dan potensi wilayah.
Pada aspek kebutuhan empiris, kata dia, penyesuaian perangkat daerah adalah konsekuensi dari perkembangan kondisi kekinian Kabupaten Buteng dan kebutuhan masyarakatnya dalam jangka panjang pada bidang ke-PU-an, penataan ruang dan perumahan serta pemukiman yang semakin meningkat dan kompleks.
"Akibatnya, semakin menambah beban tugas pada Dinas PUPRTR yang melaksanakan dua urusan wajib pelayanan dasar sekaligus, yakni urusan pekerjaan umum dan penataan ruang serta urusan perumahan rakyat dan kawasan pemukiman," terang orang nomor dua di Buteng ini.
Untuk mengurai beban kerja tersebut dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan tugas pemerintahan, serta sinkronisasi bentuk dan mempermudah koordinasi pada kementerian atau lembaga pemerintah pusat dan OPD pemerintah provinsi, maka Pemkab Buteng memandang perlu untuk memisahkan pelaksanaan urusan pekerjaan umum dan penataan ruang serta urusan perumahan rakyat dan kawasan pemukiman.
"Olehnya itu, perlu dibentuk satu dinas baru yakni Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman. Sehingga pembentukan dinas baru ini akan merubah nomenklatur dan struktur organisasi Dinas PUPRTR menjadi Dinas PUTR yang akan fokus pada pelaksanaan urusan Pekerjaan Umum dan Tata Ruang," jelas La Ntau.
Menurutnya, dari aspek nilai skor dan hasil pemetaan berdasarkan variabel luas wilayah, jumlah penduduk, dan kemampuan keuangan daerah serta besaran bebas tugas, urusan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang mendapat skor 627 dan tergolong dalam Tipe B. Sementara, urusan bidang perumahan mendapat skor 624 dan juga bertipe B.
"Sehingga penyesuaian struktur perangkat daerah yang diajukan dalam Ranperda ini telah memenuhi syarat kualifikasi pembentukan perangkat daerah sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016," pungkasnya.
Setelah menyampaikan pidato penjelasan umum tentang pengajuan ketiga Ranperda, Wabup La Ntau kemudian menyerahkan dokumennya kepada Ketua DPRD dan diteruskan kepada masing-masing ketua fraksi untuk mendapatkan tanggapan umum fraksi dan dibahas sesuai tahapannya.(uzi)