Pilkades Buteng, Tim Sembilan Masih Telaah Gugatan Empat Desa
Bagikan

PUBLIKSATU, BUTON TENGAH - Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2019 Kabupaten Buton Tengah (Buteng) membentuk Tim Sembilan untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilihan. Tim Sembilan itu dari unsur panitia dan pengawas tingkat kabupaten, Asisten I Setkab Buteng, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Inspektorat, Kesbangpol, Kabag Tapem, Kabag Hukum, dan dua orang dari Kepolisian.
Dari 35 desa yang mengikuti Pilkades serentak 10 Oktober lalu, hanya empat desa saja yang mengajukan gugatan terhadap hasil pemilihan. Empat desa itu berasal dari dua kecamatan, yakni Kecamatan Mawasangka (Desa Air Bajo dan Desa Terapung) dan Kecamatan Mawasangka (Desa Katukobari dan Desa Gundu-Gundu).
Gugatan yang dilayangkan Desa Air Bajo menyangkut persoalan undangan memilih tidak sampai ditangan wajib pilih yang jumlahnya tidak disebutkan. Persoalan lainnya menyangkut dugaan money politic (politik uang). Desa Terapung gugatannya hanya menitikberatkan pada persoalan dugaan money politic.
Sementara, Desa Katukobari terkait persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT), dimana ada pemilih yang masuk dalam DPT, namun berasal dari luar desa. Desa Gundu-Gundu mempersoalkan dokumen atau berkas pencalonan Kades, dimana ada dugaan ijazah palsu yang digunakan salah satu calon.
Tim Sembilan sudah melaksanakan dua kali rapat. Rapat pertama membahas materi gugatan dan rapat kedua membahas hasil pengumpulan keterangan dari panitia desa dan pengawas yang bertugas di desa bersengketa tersebut. Kemudian masing-masing anggota Tim Sembilan melakukaan telaah berdasarkan sudut pandang dari keahlian masing-masing.
"Saat ini kita masih menunggu hasil telaah dari masing-masing anggota Tim Sembilan. Ada yang sudah melakukan telaahnya dan ada juga anggota yang belum menyelesaiakan hasil telaahnya," ungkap Plt Kadis PMD Kabupaten Buteng, Armin, ditemui di ruang kerjanya, Selasa (29/10/2019).
Ketua Panitia Pilkades Kabupaten Buteng ini menambahkan, jika semua anggota Tim Sembilan sudah menyelesaikan hasil telaahnya, maka diagendakan rapat bersama untuk merangkum semua hasil telaah menuju satu kesepakatan atau satu kesimpulan.
"Mudah-mudahan minggu ini sudah selesai semua hasil telaahnya, supaya segera kita rapat bersama lagi untuk menggabungkan semua telaah. Dari situ kita bisa melihat, apakah materi gugatan keempat desa diterima atau ditolak seluruhnya ataukah diterima dan ditolak sebagian," jelas Armin.
Jika gugatannya ditolak karena tidak memenuhi syarat formil dan materil, maka desa bersangkutan akan bersama-sama desa lainnya mengikuti jadwal pelantikan Kades terpilih yang rencananya digelar pada akhir tahun 2019.
Beda halnya bila gugatannya diterima, maka desa tersebut akan diikutkan lagi pada Pilkades serentak gelombang ketiga 2020. Pasalnya, dalam aturan Pilkades tidak ada istilah Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau pemenang gugatan dialihkan ke pemenang suara terbanyak kedua atau ketiga dan seterusnya.(uzi)