Berita Terkini
Buteng

Pemkab Buteng Ajukan Tiga Ranperda, DPRD Siap Perdakan Pekan Ini

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Selasa, 12 November 2019 16:48 WIB · 3 menit baca
Pemkab Buteng Ajukan Tiga Ranperda, DPRD Siap Perdakan Pekan Ini
Ketua DPRD Buteng Bobi Ertanto menerima dokumen tiga buah Ranperda yang diserahkan Sekda Buteng H Kostantinus Bukide di ruang sidang DPRD,

PUBLIKSATU, BUTON TENGAH - Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Pemkab Buteng) mengajukan tiga buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) ke DPRD untuk dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda), Senin (11/11).

Tiga buah Ranperda itu, yakni Ranperda pendirian perusahan daearah air minum (PDAM), Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2019-2039, dan Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang retribusi pelayanan kepelabuhanan.

Dokumen ketiga buah Ranperda tersebut diserahkan Sekda Kabupaten Buteng H Kostantinus Bukide kepada Ketua DPRD Buteng Bobi Ertanto. Selanjutnya diserahkan kepada para ketua fraksi DPRD untuk dibahas sesuai tahapannya.

Sekda Buteng H Kostantinus Bukide, dalam pidato penjelasan umumnya mengatakan materi tentang pembentukan PDAM disusun dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang sistem penyediaan air minum.

Selain itu, klausul pasal dalam Ranperda PDAM ini juga berpedoman pada Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota direksi Badan Usaha Milik Daerah.

"Adapun materi yang diatur dalam Ranperda PDAM ini antara lain mencakup nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal dasar, organ Perusda (KPM, Dewan pengawas, dan Direksi) termasuk pegawai serta penggunaan laba," terangnya.

Terkait Ranperda RTRW, Kostan mengatakan telah dibahas Pemkab bersama DPRD periode sebelumnya, namun belum memdapatkan persetujuan bersama karena undang-undang mensyaratkan terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Menurut mantan Kadis Sosial Kabupaten Buton Selatan ini, pembahasan ditingkat kementerian memerlukan proses yang panjang dan mendetail karena melibatkan berbagai sektor. Idealnya, setelah keluarnya persetujuan substansi dimaksud maka Ranperda ini sudah dapat disetujui bersama.

"Perlu kami sampaikan bahwa persetujuan substansi atas RTRW Kabupaten Buteng yang telah diajukan permohonannya sejak 9 November 2016, baru dikeluarkan 22 Oktober 2019 dan DPRD Buteng telah memasuki jabatan baru periode 2019-2024," jelasnya.

Sehingga, bila merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, DPRD tidak mengenal istilah carry over atau pengambil alihan lanjutan pembahasan. "Maka itu, hari ini Pemkab Buteng kembali mengajukan Ranperda RTRW Kabupaten Buteng 2019-2039 untuk diproses sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan. Pengajuan kembali Ranperda ini untuk memenuhi prosedural formal pembentukan suatu Perda," paparnya.

Untuk Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang retribusi pelayanan kepelabuhanan, Kostan menjelaskan lingkup perubahannya seperti penyesuaian struktur retribusi tarif pelayanan kepelabuhanan dan besarannya, serta perubahan ketentuan tata cara penarikannya.

Hal ini didasari pada pengamatan kondisi di lapangan bahwa Pemkab Buteng secara bertahap telah meningkatkan fasilitas di wilayah pelabuhan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Fasilitas tersebut telah dinikmati masyarakat, khususnya pengguna jasa kepelabuhanan.

"Atas prestasi pemberian pelayanan tersebut, terdapat potensi pendapatan asli daerah (PAD) berupa penarikan retribusi yang struktur dan mekanismenya belum diatur dalam Perda yang telah ada," tandasnya.

Penyesuaian terhadap tata cara pemungutan yang semula dari perhari per kendaraan berapa kalipun sebuah kendaraan menggunakan jasa kepelabuhanan, menjadi per-trip atau setiap kali menggunakan jasa kepelabuhanan per kendaraan.

Selain itu, pada Ranperda ini juga diusulkan kenaikan tarif dan besaran retribusi yang disesuaikan dengan meningkatnya nilai ekonomi di masyarakat.

Sementara itu, Ketua DPRD Buteng Bobi Ertanto mengaku pihaknya akan segera membahas tiga Ranperda yang diajukan Pemkab Buteng tersebut, dimulai Selasa (12/11). "Besok (Hari ini, red) kita sudah mulai bahas sesuai tahapannya," katanya.

Politisi PDIP ini menambahkan, berhubung tiga buah Ranperda yang diajukan Pemkab Buteng tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak, maka akan dibahas dan ditetapkan menjadi Perda secepatnya. "Kita targetkan pekan ini sudah tuntas dan paling lambat Jumat sudah kita Perdakan," kunci pria asal Kecamatan Talaga Raya ini.(uzi)