Berita Terkini
Buteng

Masuk Kawasan Pelabuhan, Kendaraan Dikenakan Retribusi Per Trip

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Kamis, 14 November 2019 17:29 WIB · 2 menit baca
Masuk Kawasan Pelabuhan, Kendaraan Dikenakan Retribusi Per Trip
Ketua DPRD Buteng Bobi Ertanto menyerahkan dokumen tiga Ranperda kepada Ketua Fraksi PDIP untuk dibahas.

PUBLIKSATU, BUTON TENGAH - Jika selama ini kendaraan angkutan yang masuk kawasan pelabuhan di Kabupaten Buton Tengah (Buteng) dikenakan tarif retribusi sekali pungutan dalam sehari, maka dalam waktu dekat akan dipungut setiap kali trip.

Hal ini dibuktikan dengan pengajuan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang retribusi pelayanan kepelabuhanan oleh Pemkab Buteng ke DPRD, Senin (11/11). Ranperda tersebut diajukan Sekda Kabupaten Buteng H Kostantinus Bukide bersama dua Ranperda lainnya (Ranperda pendirian PDAM dan Ranperda RTRW 2019-2039) kepada Ketua DPRD Bobi Ertanto untuk dibahas bersama.

Ranperda tentang retribusi pelayanan kepelabuhanan ini merupakan perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016. Lingkup perubahan yang diajukan adalah terkait penyesuaian struktur retribusi tarif pelayanan kepelabuhanan dan besarannya, serta perubahan ketentuan tata cara penarikannya.

Menurut Sekda Buteng H Kostantinus Bukide, perubahan tersebut dibuat didasari pada pengamatan kondisi di lapangan, bahwa Pemkab Buteng telah secara bertahap telah meningkatkan fasilitas di wilayah pelabuhan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Fasilitas tersebut, kata dia, telah dinikmati oleh masyarakat, khususnya pengguna jasa kepelabuhanan. Atas prestasi pemberian pelayanan tersebut, terdapat potensi pendapatan asli daerah (PAD) berupa penarikan retribusi yang struktur dan mekanismenya belum diatur dalam Perda yang telah ada.

"Sehingga untuk memenuhi kebutuhan akan payung hukumn penarikan potensi retribusi yang ada di wilayah kepelabuhanan, maka Ranperda yang kita ajukan ini didalamnya termuat beberapa penyesuaian terhadap tata cara pemungutan yang semula dari perhari per kendaraan menjadi per trip," terangnya.

Sebelumnya, berapa kali pun sebuah kendaraan menggunakan jasa kepelabuhanan dalam satu hari, hanya dipungut satu kali saja. Padahal, dalam sehari kendaraan yang menggunakan jasa kepelabuhanan tersebut bisa beberapa kali trip.

"Kalau setiap kali masuk menggunakan jasa kepelabuhanan dikenakan retribusi, sudah pasti akan meningkatan PAD

Kabupaten Buteng sendiri," tukasnya.

Tak hanya pungutan per trip saja, Pemkab Buteng juga mengusulkan kenaikan tarif dan besaran retribusi yang disesuaikan dengan meningkatnya indeks kemahalan sesuai dengan meningkatnya nilai ekonomi di masyarakat.(uzi)