Perda RTRW Buteng Disetujui DPRD dengan Catatan

PUBLIKSATU, BUTON TENGAH - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) 2019-2039 yang diajukan Pemkab Buteng disetujui DPRD dengan catatan. Catatan itu termuat dalam pandangan akhir Fraksi Nasional Demokrat (NasDem), Fraksi Kebangkitan Keadilan Demokrat, dan penyampaian laporan akhir gabungan komisi pada rapat paripurna persetujuan tiga Ranperda menjadfi Perda, Selasa (19/11.2019).
Pandangan akhir Fraksi Nasdem dibacakan Samirun, Fraksi Kebangkitan Keadilan Demokrat dibacakan Muhamad Adam Basan, dan laporan akhir gabungan komisi dibacakan La Ode Alim Alam.
Dalam catatan dua fraksi dan laporan akhir gabungan komisi tersebut, sama-sama berpandangan jika kawasan tambang batu gamping yang terletak di Desa Gundu-Gundu Kecamatan Mawasangka Tengah (Masteng) tidak relevan dengan RTRW pada pasal 29 dan turunannya tentang kawasan pertambangan dan energi.
Secara rinci, dalam pasal 29 ayat c nomor 5 tidak disebutkan bahwa di Desa Gundu-Gundu, Kecamatan Masteng maupun Kecamatan Mawasangka mengelola tambang batu gamping. Justru dalam RTRW kawasan tambang batu gamping ada di Kecamatan Lakudo, sementara di Kecamatan Masteng maupun Kecamatan Mawasangka penambangan batu kapur.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Buteng H Kostantinus Bukide yang ditemui usai paripurna persertujuan tiga Ranperda menjadi Perda mengatakan, semua catatan yang disampaikan DPRD sebagaimana sambutan bupati akan dijadikan acuan dan pertimbangan dalam pelaksanaan kedepannya.
"Sepanjang itu (Catatan, red) menjadi bahan yang kuat untuk penyempurnaan Perda yang ditetapkan akan dipertimbangkan Pemkab Buteng. Khusus pertambangan yang menjadi catatan DPRD tadi, sebenarnya hanya menyangkut kesesuaian antara titik koordinat dan lokasinya saja," kilahnya.
Menurutnya, persoalan izin pertambangan menjadi kewenangan provinsi. Pemkab Buteng sejauh ini belum mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang substansial. "Kalau persoalan pertambangan kita hanya mengeluarkan pertimbangan teknis," timpal Kostantinus Bukide.(uzi)