Hasil Putusan Gugatan Pilkades di Buteng Tunggu Pengumuman Bupati

PUBLIKSATU, BUTON TENGAH - Tim Sembilan pengkaji gugatan empat desa yang ikut pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2019 di Kabupaten Buton Tengah (Buteng) 10 Oktober lalu, sudah memutuskan hasilnya. Namun untuk diumumkan ke publik, Tim Sembilan masih merahasiakannya dengan dalil nanti bupati yang akan umumkan langsung.
Tim Sembilan ini terdiri dari unsur panitia dan pengawas tingkat kabupaten, Asisten I Setkab Buteng, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Inspektorat, Kesbangpol, Kabag Tapem, dan Kasat Intel beserta satu anggotanya.
"Keputusannya itu sudah ada. Tapi Tim Sembilan belum bisa membocorkannya. Tunggu saja pengumumannya nanti dari pak bupati," ungkap Ketua Panitia Pilkades Kabupaten Buteng yang juga anggota Tim Sembilan pengkaji gugatan empat desa, Armin ditemui usai menghadiri tatap muka Tim Penilai P2WKSS Provinsi Sultra di Pantai Mutiara, Senin (18/11/2019).
Ditanya, kapan pengumuman bupati itu? Armin belum bisa memastikannya. Namun yang jelas sebelum rencana pelantikan pada malam tahun baru 2020, bupati sudah mengumumkannya selambat-lambatnya seminggu sebelum pelantikan.
Meskipun didesak dan dipancing dengan pertanyaan-pertanyaan menjebak diterima dan ditolaknya gugatan empat desa, Armin hanya menjawab diplomatis. Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Buteng ini mengatakan, bisa jadi gugatan empat desa diterima sebagian atau seluruhnya dan bisa jadi ditolak sebagian atau seluruhnya.
Armin menerangkan, dalam Perbup yang mengatur Pilkades serentak di Buteng, tidak ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) jika gugatan diterima atau pemenang gugatan dialihkan ke pemenang suara terbanyak kedua atau ketiga dan seterusnya. Tetapi, desa bersangkutan akan diikutkan pada Pilkades serentak gelombang ketiga bersama desa-desa lainnya yang dijadwalan 2020 nanti.
Sebaliknya, jika gugatan ditolak karena tidak memenuhi syarat formil dan materil, maka desa bersangkutan akan bersama-sama desa lainnya mengikuti jadwal pelantikan Kades terpilih yang rencananya digelar pada akhir tahun 2019.
Untuk diketahui, empat desa yang mengajukan gugatan terhadap hasil Pilkades serentak 10 Oktober 2019 berasal dari dua kecamatan, yakni Kecamatan Mawasangka (Desa Air Bajo dan Desa Terapung) dan Kecamatan Mawasangka (Desa Katukobari dan Desa Gundu-Gundu).
Gugatan yang dilayangkan Desa Air Bajo menyangkut persoalan undangan memilih tidak sampai ditangan wajib pilih yang jumlahnya tidak disebutkan. Persoalan lainnya menyangkut dugaan money politic (politik uang). Desa Terapung gugatannya hanya menitikberatkan pada persoalan dugaan money politic.
Sementara, Desa Katukobari terkait persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT), dimana ada pemilih yang masuk dalam DPT, namun berasal dari luar desa. Desa Gundu-Gundu mempersoalkan dokumen atau berkas pencalonan Kades, dimana ada dugaan ijazah palsu yang digunakan salah satu calon.(uzi)