Kemenag Buteng: Pasangan Belum Usia 19 Tahun Dilarang Nikah

PUBLIKSATU, BUTON TENGAH - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) terus mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang UU Perkawinan di jajaran dibawahnya untuk disosialisasikan pula kepada masyarakat.
UU Nomor 16 Tahun 2019 yang diteken Presiden RI Joko Widodo pada 14 Oktober 2019 itu, menekankan pasangan yang belum berusia 19 tahun dilarang menikah. Kemenag tidak akan memproses surat nikah pasangan bersangkutan bila menikah dibawah usia 19 tahun.
Kemenag bisa menerbitkan surat nikahnya, terkecuali ada putusan pengadilan yang mengizinkannya karena keadaan mendesak yang disertai bukti-bukti, dimana pengadilan wajib mendengarkan kedua calon mempelai guna menghindari kawin paksa.
"Sekarang ada undang-undang baru perkawinan, yakni UU Nomor 16 Tahun 2019 yang mengatur usia pernikahan pria maupun wanita harus 19 tahun. Undang-Undang sebelumnya, pria minimal 19 tahun dan wanita usia 16 tahun," ungkap Kepala Kemenag Kabupaten Buteng, Muchtar SAg MA, ditemui di kantor bupati, belum lama ini.
"Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun," begitu bunyi pasal 7 ayat 1 UU Nomoe 16 Tahun 2019 itu.
Menurutnya, banyak pertimbangan pemerintah sehingga usia nikah ini ditetapkan harus 19 tahun. Diantaranya, alasan perlindungan hak-hak anak karena usia dibawah 19 tahun mereka masih bersekolah dan berstatus pelajar SMA.
"Usia 19 tahun itu mereka sudah lulus SMA dan wajib belajar 12 tahun sebagaimana diprogramkan pemerintah telah dipenuhi," tandas Muchtar.
Lalu, bagaimana bila calon pengantin yang belum berusia 19 tahun tetapi tetap ingin menikah? Dalam UU Perkawinan yang baru itu, orang tua pihak pria dan wanita dapat meminta dispensasi ke pengadilan dengan memberikan alasan serta bukti pendukung yang kuat.
Hal ini tertuang dalam pasal 7 ayat 3 UU Nomor 16 Tahun 2019. "Pemberian dispenasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan," demikian bunyi pasal tersebut.(uzi)