Berita Terkini
Buteng

Tim Sembilan Putuskan Gugatan Empat Desa di Pilkades Buteng Ditolak

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Rabu, 27 November 2019 16:56 WIB · 5 menit baca
Tim Sembilan Putuskan Gugatan Empat Desa di Pilkades Buteng Ditolak
Armin

PUBLIKSATU, BUTON TENGAH - Tim Sembilan penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak Kabupaten Buton Tengah (Buteng), memutuskan gugatan pelapor dari empat desa yang dilayangkan pasca pemungutan suara 10 Oktober 2019 lalu, ditolak seluruhnya karena dinilai tidak memenuhi unsur formil dan materil.

Empat desa yang mengajukan gugatan tersebut berasal dari dua kecamatan, yakni Kecamatan Mawasangka (Desa Air Bajo dan Desa Terapung) dan Kecamatan Mawasangka (Desa Katukobari dan Desa Gundu-Gundu).

"Pak bupati telah melimpahkan kembali kepada kami untuk mengumumkan hasil keputusan Tim Sembilan terkait empat gugatan Pilkades dari empat desa. Hasilnya, tertolak seluruhnya karena tidak memenuhi syarat formil dan materil," ungkap Ketua Panitia Pilkades Kabupaten Buteng, Armin, juga salah satu anggota Tim Sembilan, ditemui di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Selasa (26/11/2019).

Armin kemudian menjelaskan satu persatu alasan ditolaknya gugatan dari empat desa. Dimulai dari Desa Air Bajo dengan pelapor Saiful yang merupakan Calon Kades Nomor Urut 3. Materi gugatannya, persoalan undangan memilih yang tidak sampai di tangan salah seorang wajib pilih dan persoalan money politic (politik uang).

-

Suasana pemungutan suara Pilkades di Desa Baruta Lestari, Kecamatan Sangia Wambulu, 10 Oktober lalu

"Setelah dilakukan pengkajian dan pemanggilan saksi-saksi, rupanya undangan untuk memilih kepada saudara Muh Usandi telah diantar panitia desa ke rumah yang bersangkutan. Hanya karena tidak ada Muh Usandi di tempat, maka surat undangan tersebut diberikan dan diterima bapaknya," tutur Armin.

Berdasarkan fakta itu, Tim Sembilan menilai kewajiban panitia desa sudah dijalankan dengan baik. Persoalan Bapak Usandi tidak menyampaikan ke anakanya, sudah diluar tanggungjawab panitia. Disamping itu, harusnya yang keberatan terkait persoalan ini adalah Usandi sendiri, bukan pelapor dalam hal ini Cakades Saiful.

Pertimbangan lainnya, semestinya Usandi ketika tidak mendapatkan undangan untuk memilih maka secepatnya melapor ke panita, namun tidak dilakukan. Anehnya, nanti setelah perhitungan suara baru Usandi datang menyampaikan keberatan. Kemungkinan karena sudah melihat selisih suara hanya satu dengan Cakades yang menang, maka dia datang melapor.

Persoalan money politic, Saiful juga tidak melampirkan dengan bukti-bukti yang menguatkan. Hanya menyebut ada money politic, tapi tidak ada bukti siapa yang memberi dan menerima atau saksi lainnya. "Dengan alasan itu, maka Tim Sembilan menyatakan menolak gugatan Saiful dari Desa Air Bajo," tandasnya.

Selanjutnya, Desa Terapung. Gugatan dilayangkan Halimah SSos, Cakades Nomor Urut 5. Materi gugatannya persoalan money politic dan dugaan keterlibatan perangkat desa terhadap salah satu Cakades.

Hasil kajian Tim Sembilan terhadap persoalan money politic, sama halnya dengan Desa Air Bajo tidak ada bukti. Begitu juga dugaan keterlibatan perangkat desa terhadap salah satu Cakades. Keterlibatannya pada saat kegiatan apa, kapan, dan dimana tidak dilampirkan dengan bukti seperti foto atau video.

"Hal ini dikuatkan dengan pengakuan pengawas tingkat desa, bahwa tidak ada laporan sebelumnya yang masuk ke pihaknya terkait keterlibatan perangkat desa ini. Sehingga Tim Sembilan menolak gugatan dari Desa Terapung ini," jelas Armin.

Berikutnya, Desa Katukobari. Pelapor atau yang mengajukan gugatan bukan Cakades, melainkan salah seorang masyarakat atas nama Muh Jufrin. "Dari unsur pelapor ini sebenarnya tidak patut untuk ditanggapi. Namun Tim Sembilan, tetap melakukan pendalaman atas laporannya," tukas Armin.

Materi gugatan dari Desa Katukobari ini menyoal Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ada satu pemilih yang masuk dalam DPT Katukobari, tetapi berdomisili di Kelurahan Mawasangka. Setelah Tim Sembilan melakukan pengecekan, nama pemilih yang dipersoalkan tersebut Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya berbeda.

"Bisa jadi namanya sama, NIK-nya berbeda atau nama sama, orangnya berbeda. Memang di foto copy Kartu Keluarga yang dilampirkan beralamat di Kelurahan Mawasangka, Lingkungan Kakai. Tapi NIK-nya berbeda dengan nama yang ada dalam DPT Desa Katukobari," terangnya.

Menurut Plt Kadis PMD Kabupaten Buteng ini, hal mendasar lainnya tertolaknya gugatan di Desa Katukobari, satu orang yang bermasalah dalam DPT ini tidak akan mempengaruhi hasil karena selisih suara Cakades yang menang dengan urutan kedua hampir 20. "Panitia desa juga telah memberikan kesaksian jika yang bersangkutan memang warga Katukobari dan masuk dalam DPT, sehingga diikutkan untuk mencoblos," pungkas Armin.

Terakhir, Desa Gundu-Gundu. Materi gugatannya terkait adanya dugaan ijazah palsu salah satu calon. Bagi Tim Sembilan, persoalan ini diabaikan karena yang harus dipersoalkan adalah sengketa hasil. Harusnya, persoalan ini diajukan pada saat tahapan pendaftaran bakal calon di tingkat panitia desa pada tahapan seleksi administrasi.

"Yang melapor adalah bakal calon menggugat hasil pemungutan suara. Statusnya sama dengan masyarakat biasa, bukan Cakades yang menggugat. Sehingga tidak patut ditanggapi dan Tim sembilan tidak menindaklanjutinya," kunci Armin.

Terkait keputusan hasil sengketa Pilkades Buteng yang menolak gugatan seluruhnya, Tim Sembilan juga secepatnya bersurat kepada para pelapor terkait penyampaian hasil putusan mereka. Jika pelapor keberatan, bisa ke tingkat PTUN.

Pasca putusan ditolaknya gugatan sengketa hasil Pilkades ini, maka Panitia Pilkades akan menetapkan Kades terpilih dari empat desa ini bersama-sama dengan Kades terpilih dari desa lainnya sebagai pemenang. Selanjutnya dilaporkan kepada bupati untuk dilantik, dimana jadwal pelantikan dan tempatnya tergantung dari bupati. "Rencana pak bupati itu, dilantik pada malam tahun baru 2020," tutup Armin.

Untuk diketahui, Tim Sembilan penyelesaian sengketa hasil Pilkades serentak 2019 Kabupaten Buteng terdiri dari Asisten I Setkab Buteng, Dinas PMD, Kesbangpol, Inspektorat, Kabag Tapem, Kasat Intel dan Kanit Intel Polres Baubau, serta perwakilan panitia dan pengawas Pilkades tingkat Kabupaten Buteng.(uzi)