Pangkas Jabatan Eselon III dan IV, Pemkab Mubar Tunggu Perintah
Bagikan

PUBLIKSATU, MUBAR - Kebijakan Presiden Joko Widodo, terkait pemangkasan jabatan eselon III dan IV, ternyata belum disikapi serius di tingkat pemerintah daerah.
Di Kabupaten Muna Barat (Mubar) misalnya, belum ada wacana untuk mengikuti kebijakan orang nomor 1 di Indonesia itu.
Hal itu diakibatkan belum ada surat edaran dari Kementerian Pendayaagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN-RB) atau Badan Kepegawaian Negara (BKN). Perampingan jabatan tersebut saat ini baru sebatas wacana oleh Presiden.
"Belum ada surar edaran dari presiden terkait petunjuk teknis pemangkasan jabatan eselon III dan IV. Aturannya belum tersirat secara pasti model pengaturan pejabat birokrasi itu. Kita menunggu masih informasi dari Kemenpan-RB maupun BKN,"ungkap Asisten III Setda Mubar, La Ode Mahajaya.
Jika terjadi perampingan jabatan maka jabatan yang hilang dilingkup pemkab adalah Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Seksi, Sekretaris, Kepala Sub Bagian, bahkan posisi camat ikut terpangkas jika tidak naik jabatan dari eselon III menjadi eselon II.
"Terkait pangkat mereka nanti, akan dikonfersi menjadi jabatan fungsional dengan mengunakan angka kredit. Misalnya, pangkat IVb, ketika masuk jabatan fungsional akan disesuaikan dengan pangkat jabatan yang dimiliki saat ini. Melaksanakan tugas sesuai jabatan,"ujarnya.
Jokowi mengeluarkan kebijakan menghapus jabatan eselon III dan IV menurut mantan Kadis Kesehatan Mubar itu, tujuannya untuk memangkas pelayanan yang bertele-tele. Kalau kondisi ini diberlakukan secara nasional, otomatis Pemkab Mubar akan melakukan hal yang sama sesuai dengan petunjuk.
"Kalau dibilang merugikan, hanya yang memiliki jabatan struktural. Namun itu kan belum pasti juga. Menunggu kebijakan dari pusat. Kalau diberlakukan kemungkinan akan diterapkan dipusat kemudian dievalusi. Jika berhasil dipusat baru bisa diturunkan didaerah," tutur, Asisten yang membidangi masalah Administrasi dan Kepegawaian Mubar itu.(p5)