Berita Terkini
Buteng

Hindari Fitnah, Alumni STIM-LPI Makassar Sarankan yang Persoalkan Ijazah Bupati Buteng ke Kampus

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Jumat, 13 Desember 2019 20:19 WIB · 4 menit baca
Bagikan
Hindari Fitnah, Alumni STIM-LPI Makassar Sarankan yang Persoalkan Ijazah Bupati Buteng ke Kampus
Bupati Buteng H Samahuddin dan Fajar Ishak bersama rekan-rekan alumni STIM-LPI Makassar saat ikut reuni akbar.

PUBLIKSATU, BUTON TENGAH - Salah satu alumni Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen-Lembaga Pendidikan Indonesia (STIM-LPI) Makassar, Fajar Ishak, menyarankan kepada yang mempersoalkan keabsahan ijazah Bupati Buton Tengah (Buteng) Samahuddin untuk mengkroscek dan meminta tanggapan langsung dari pihak kampus agar tidak menimbulkan fitnah.

"Apalagi sampai dituding menggunakan ijazah palsu dan tidak menyelesaikan sarjana ekonomi-nya. Bisa-bisa kampus marah dan menuntut karena dianggap mengeluarkan ijazah palsu untuk mahasiswanya. Krosceklah ke kampus sebagai pihak berkompoten agar tidak menimbulkan fitnah dan menjadi bola liar di publik," ungkap anggota DPRD Provinsi Sultra Fajar Ishak, ditemui saat melakukan kunjungan kerja di SMAN 1 Gu, Kamis (12/12/2019).

Fajar yang masuk di STIM-LPI Makassar tahun 2005 ini mengaku, Samahuddin merupakan kakak tingkatnya yang masuk 2003. Hanya saja lama selesai karena pernah cuti dan itu dibijaksanai pihak kampus. Tapi pada akhirnya menyelesaikan kuliahnya dan mendapat gelar sarjana ekonomi.

"Persoalan data yang masuk di kopertis itu hanya semester ganjil dan tertera 34 SKS, itu hanya sebagian saja. Semester genapnya dan data secara keseluruhan semester ganjil maupun genap ada di kampus. Masuk akal kah orang kuliah hanya semester ganjil saja, tidak kuliah dengan semester genapnya," timpalnya.

Menurut politisi Hanura ini, mahasiswa yang akan ujian skripsi dan yudisium tidak bisa menjalaninya jika jumlah SKS yang diselesaikan mahasiswa bersangkutan belum mencukupi persyaratan untuk ujian skripsi tersebut. Sementara Samahuddin menjalaninya dan itu berarti memenuhi persyaratan hingga akhirnya dinyatakan lulus dan berhak mendapatkan gelar sarjana.

"Tahun lalu alumni STIM-LPI Makassar menggelar reuni akbar. Pak Samahuddin hadir juga disana dan bertemu dengan teman-teman seangkatannya. Beliau juga akrab dengan para dosen dan bahkan menjadi pembicara juga di reuni itu. Makanya itu pak bupati diisukan pakai ijazah palsu hanya santai-santai saja," tutup mantan Ketua PWI Perwakilan Baubau ini.

Untuk diketahui, persoalan ijazah palsu Samahuddin ini pernah mencuat pada Pilkada Buteng pasca KPU Buteng menetapkan secara resmi pasangan calon bupati dan wakil bupati 24 Oktober 2016. Beberapa hari kemudian muncul laporan adanya dugaan ijazah palsu Samahuddin dengan tuduhan mendapatkan gelar sarjana hanya 34 SKS saja. Tudingan itu diperkuat dengan bukti surat keterangan yang diterbitkan Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah IX Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam surat bernomor: 4437/K9/.03/2016 tertanggal 20 Oktober 2016, yang ditanda tangani Koordinator Kopertis Wilayah IX Makassar Prof Dr Ir Hj Andi Niartiningsih MP, perihal balasan permohonan klarifikasi ijazah dari Kelompok Pemerhati Pendidikan Buton Tengah menjawabnya dengan dua point.

Point pertama, sesuai lampiran surat nomor kode transkrif nilai 0008187, tanggal 15 April 2011, nama Samahuddin, NPM 231111744, yang bersangkutan adalah mahasiswa pada STIM-LPI Makassar yang terdaftar pada tahun 2003 sebagai peserta didik baru.

Point dua, riwayat status kuliah yang terlapor (Samahuddin) pada PD-DIKTI hanya 2005/Ganjil dan 2006/Ganjil dengan jumlah 34 satuan kredit semester (SKS). Hal ini tidak sesuai dengan Permenristekdikti No.44 tahun 2015 pasal 16 ayat 1 bagian d yang berbunyi: Paling lama 7 (tujuh) tahun akademik untuk program sarjana, program diploma/sarjana terapan, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 144 (seratus empat puluh empat) SKS.

Surat keterangan dari Kopertis tersebut kemudian dibawa dan dilaporkan ke Panwaslu Buteng oleh Pemerhati Pendidikan Buteng. Menindaklanjuti laporan tersebut, salah satu Komisioner Panwaslu Buteng Safiudin segera terbang ke Makassar melakukan koordinasi dan mencari kebenarannya langsung dari Kopertis Wilayah IX Makassar, Minggu (6/11/2016)

Keesokan harinya, Senin (7/11), Safiudin menemui pihak Kopertis dan hasilnya benar data riwayat status kuliah Samahuddin yang masuk ke portal mereka hanya 34 SKS saja. "Hanya saja mereka tidak berani mengatakan bahwa ijazah Samahuddin itu palsu atau bukan, karena data yang masuk belum secara keseluruhannya. Sejak 2011, Kopertis sudah menyerahkan ke masing-masing kampus untuk mengelola laporan perkuliahan mahasiswanya," tutur Komisioner Divisi Pelanggaran dan Penindakan itu saat dihubungi Buton Pos.

Untuk memastikan itu, Safiudin kemudian melakukan koordinasi lagi ke kampus Samahuddin di STIM-LPI Makassar. Disana dia dibukakan data riwayat perkuliahan Samahuddin dan ditunjukan bukti Kartu Rencana Studi (KRS) dan Kartu Hasil Studi (KHS) setiap semester, dimana yang bersangkutan menyelesaikan perkuliahan dengan 156 SKS. Mengikuti ujian skripsi hingga mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi.

"Pihak kampus menerangkan bahwa 34 SKS yang di Kopertis itu baru sebagian saja dan dilaporkan pada semester awal saja. Jadi dalam kasus Samahuddin ini semata-mata hanya persoalan penginputan di internet saja yang tidak dilaporkan secara keseluruhan ke Kopertis oleh pihak kampus," terangnya.(uzi)

Bagikan