KPU Muna Pastikan Kesulitan Data DPT di 27 Desa
Bagikan

PUBLIKSATU, MUNA - Kendati 27 nama desa di Kabupaten Muna telah dikembalikan seperti semula, akan tetapi masih akan menyisahkan masalah buat Komisi Pemilihan Umum (KPU), nantinya dalam pendataan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Ketua KPU Muna, Kubais menerangkan, perubahan nama desa itu berdampak pada data kependudukan masyarakat. Toh, bilamana nama desa telah dikembalikan, lantas Peraturan Menteri (Permen) belum terbit, sama saja bohong. Kenapa? Karena data pendudukan masyarakat masih mengacu pada Permen yang lama. "Jadi Perda perubahan nama desa yang baru, tidak akan berpengaruh. Karena, belum ada Permen yang baru dan itu akan menyulitkan kami dalam mendata DPT nantinya," ungkap Kubais.
Alasan KPU kesulitan melakukan pendataan dikarenakan, data kependudukan warga tidak sesuai dengan domisili. "Kami diarahkan, agar mendata warga sesuai domisili, tapi kalau seperti ini pasti akan sulit," ujarnya.
KPU sendiri sudah berupaya menyesuiakan perubahan nama desa itu. Akan tetapi, karena Permen baru belum terbit, membuat pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa. "Memang Perdanya sudah ada, tapi tidak bisa kita ikuti. Karena, data kependudukan masih yang lama. Jadi harus menunggu Permen baru keluar," ungkapnya.
Kubais menambahkan, jadwal penyerahan Data Penduduk Pemilih Potensi Pemilu (DP4) pada Februari 2020 nanti. Nah, bila Permen perubahan nama desa keluar di bulan Juli, terpaksa pihaknya melakukan pendataan DPT sesuai Permen lama. "Walaupun sulit, tetap kita akan berupaya semaksimal mungkin, agar masyarakat bisa menyalurkan hak suaranya," tukasnya.
27 desa yang mengalami perubahan nama antara lain, Desa Laghontoe menjadi Lamorende, Tanjung Batu menjadi Lamamu, Wabintingi menjadi Loghia dan Lakapodo menjadi Wakadia. (cr1)