Berita Terkini
Muna

Pilkada Muna, Petahana Dilarang Mutasi Pegawai Enam Bulan Sebelum Penetapan Calon

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Jumat, 27 Desember 2019 19:31 WIB · 1 menit baca
Pilkada Muna, Petahana Dilarang Mutasi Pegawai Enam Bulan Sebelum Penetapan Calon

PUBLIKSATU, MUNA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna mengingatkan petahana yang kembali mencalonkan diri di Pilkada Muna agar tidak melakukan mutasi pejabat enam bulan sebelum penetapan calon.

Bila itu dilanggar, sanksi menanti. "Kalau dilakukan, petahana akan didiskualifikasi," tegas Ketua KPU Muna, Kubais.

Petahana, lanjut Kubais hanya dibolehkan untuk mengisi jabatan kosong. Itupun hanya menunjuk pelaksana tugas. Larangan itu, diatur pada UU nomor 10 tahun 2016 pada pasal 71 point 2. Dimana, disebutkan kepala daerah dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum masa penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapatkan izin tertulis dari menteri.

"Penggantian yang dimaksud adalah hanya dibatasi mutasi dalam jabatan," ungkapnya.

Untuk tahapan penetapan pasangan calon dijadwalkan pada 8 Juli 2020 mendatang. Nah, enam bulan sebelum itu, petahana jangan coba-coba melakukan mutasi pejabat.

Sementara itu, Bupati Muna, LM Rusman Emba telah memahami aturan main itu. Ia mengatakan, tak akan melanggar. "Pastinya tidak akan dilanggar. Paling hanya melakukan pengisian jabatan kosong," singkatnya. (cr1)