Arhawi Larang Arak-arakan di Jalan
Bagikan

PUBLIKSATU, WAKATOBI-
Menyambut tahun baru 2020, Bupati Wakatobi, H Arhawi SE MM mengeluarkan surat edaran. Salah satu poinnya adalah dilarang arak-arakan di jalan dan sejenisnya.
Berdasarkan Surat Edaran tentang persiapan menyambut tahun baru 2020 Masehi di wilayah Kabupaten Wakatobi yang dikirimkan Kabag Humas dan Protokoler Setkab Wakatobi La Ode Ifi SPd MM, memuat lima poin.
Diungkapkan, dalam rangka memasuki pergantian tahun 2020 Kabupaten Wakatobi mempertegas komitmennya menjadi Kabupaten Maritim yang religius maka dengan ini dihimbau kepada masyarakat kabupaten Wakatobi. Pertama, tidak melakukan kegiatan pergantian tahun baru yang menyimpang dari kultur dan ajaran agama pesta miras arak-arakan di jalan dan sejenisnya.
Kedua, bagi para orangtua diharapkan untuk menghimbau dan mengarahkan putra-putrinya melakukan kegiatan positif. Ketiga, diminta kepada seluruh pengurus masjid atau pesantren untuk melakukan zikir dan doa bersama pada malam tahun baru di masjid atau pesantren masing-masing.
Keempat, bagi warga non muslim yang ingin beribadah atau melaksanakan kegiatan ritual lainnya menyesuaikan dengan kondisi setempat. Kelima, diminta kepada camat, lurah, dan kepala desa agar surat edaran ini disebarluaskan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Wakatobi.
Surat Edaran bernomor 330/1364/XII/2019 tersebut diteken langsung Bupati Arhawi.(iwn)