Pemkab dan DPRD Buteng Masukan Ranperda Miras dalam Prolegda 2020
Bagikan

PUBLIKSATU, BUTON TENGAH - Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Pemkab Buteng) dan DPRD setempat menargetkan tahun 2020 ini akan membuat dan mengeluarkan peraturan daerah (Perda) mimuman keras (Miras) atau minuman beralkhohol. Rancangan Perdanya (Ranperda) siap dimasukan dalam program legislasi daerah (Prolegda) 2020.
Hanya saja, belum ditetapkan apakah Ranperda Miras ini akan menjadi hak inisiatif DPRD atau disusun dan diajukan Pemkab Buteng. Baik pihak DPRD maupun Pemkab Buteng, sama-sama mengaku belum duduk bersama untuk memutuskan siapa yang akan menyusun Ranperda Miras tersebut.
"Ranperda Miras kita targetkan untuk di-Perda-kan tahun ini, sehingga akan menjadi satu diantra Ranperda lainnya yang masuk dalam Prolegda 2020. DPRD melalui Badan Legislasi (Baleg) akan duduk bersama dulu dengan Pemkab Buteng melalui Bagian Hukum untuk menentukan apakah akan menjadi hak inisiatif DPRD atau disusun dan diajukan Pemkab Buteng," ungkap Ketua DPRD Buteng Bobby Ertanto ditemui di Kantor DPRD, Senin (20/1/2020).
Bobby mengaku, saat mendamaikan warga Desa Tolandona dan Desa Wadiabero yang bertikai beberapa waktu lalu, ada desakan masyarakat kedua belah pihak kepada DPRD dan Pemkab Buteng untuk membuat Perda Miras yang menjadi pemicu konflik.
"Tidak bisa dipungkiri jika konflik yang terjadi antara warga Tolandona dan Wadiabero beberapa waktu lalu
dan rentetan persoalan sosial yang terjadi di Kabupaten Buteng selama ini penyebab awalnya adalah Miras. Sehingga peredarannya harus kita buatkan aturannya melalui Perda, agar tidak ada lagi kejadian-kejadian seperti Tolandona-Wadiabero," tutur Bobby.
Terpisah, Kabag Hukum Setkab Buteng, Akhmad Sabir SH, mengaku pihaknya menunggu keputusan DPRD terkait Ranperda Miras dijadikan hak inisiatif DPRD atau tidak. Kalau pun dilemparkan ke Pemkab Buteng, pihaknya sudah siap untuk menyusun rancangannya.
"Kami akan komunikasikan dulu dengan DPRD, apakah Ranperda Miras ini mereka yang siapkan sebagai hak inisiatif atau kah kami yang susun rancangannya. Tidak ada masalah bagi kami untuk menyiapkannya secepatnya kemudian diajukan ke DPRD untuk dibahas dan dikaji bersama," tukas Sabir.
Menurutnya, sebagai daerah agamis, Kabupaten Buteng harus memiliki Perda Miris. Tinggal dilihat apakah Ranperda Mirasnya memuat pelarangan langsung ataukah diatur peredaran maupun pembatasannya.(uzi)