Ganti Perangkat Desa Secara Massal, Kades Lowu-Lowu Diadukan ke DPRD Buteng
Bagikan

PUBLIKSATU, BUTON TENGAH - Belum sebulan dilantik, kepala desa (Kades) Lowu-Lowu, Karim Wendo, sudah mengganti para perangkat desa lama dengan yang baru. Langkah ini rupanya mendapat perlawanan keras dari sebagian masyarakat desa setempat hingga berbuntut aksi demonstrasi dan pengaduan ke DPRD Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Senin (27/01).
Aksi dan aduan kelompok masyarakat Desa Lowu-Lowu itu di Kantor DPRD, diterima langsung Ketua Komisi I Saadia bersama beberapa anggota. Para Korlap aksi kemudian dipersilahkan menyampaikan aspirasi dan tuntutannya untuk ditindaklanjuti DPRD.
Mereka menilai, apa yang sudah dilakukan Kades Lowu-Lowu dengan mengganti perangkat desa secara massal telah menyalahi aturan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 dan diganti Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian dalam pasal 12.
Disebutkan, perangkat desa yang diangkat sebelum ditetapkannya Permendagri tersebut tetap melaksanakan tugasnya sampai masa tugasnya atau berdasarkan surat pengangkatannya. Pasal 2a, perangkat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang diangkat secata periodisasi atau yang telah habis masa tugasnya dan berusia kurang dari 60 tahun dapat diangkat sampai dengan usia 60 tahun.
Atas dasar itu, mereka kemudian meminta Kades Lowu-Lowu untuk mengembalikan perangkat lama dan memberikan penjelasan. Mereka juga menilai, Kades mengangkat perangkat baru tidak transparan. Pemberhentian perangkat lama dengan mengatasnamakan tokohoh adat, tokoh agama, dan tokoh pemuda, serta Camat Gu dan Bupati Buteng tanpa sepengetahuan masing-masing tokoh dana pimpinan wilayah tersebut.
Selain itu, mereka juga meminta Camat Gu untuk mempertanggungjawabkan statemennya mengenai pemecatan perangkat bahwa Kades belum bisa melakukan pemecatan selama enam bulan, terkecuali mempunyai masalah. Meminta kepada Kades untuk memberhentikan perangkat baru yang tidak memenuhi syarat sebagai perangkat desa. Meminta kepada Nupati Buteng untuk segera membimbing dan membina Kades Lowu-Lowu.
"Kalau alasan Kades yang mengatakan perangkat lama tidak menjalankan tupoksinya dengan baik itu tidak benar. Perangkat lama justru bekerja dengan baik dan sesuai aturan, sehingga selama ini Desa Lowu-Lowu tidak ada masalah ," beber Korlap 1 Rizal, saat dipersilahkan menyampaikan aspiras dan tuntutannya.
Korlap 2 Arfadi menambahkan, Kades Lowu-Lowu tidak mengkonfirmasi dan meminta saran pendapat dari para tokoh saat mengganti perangkat desa. "Saya selaku pemuda Desa Lowu-Lowu tidak mengetahui sama sekali dan tidak dikonfirmasi," akunya.
Korlap lainnya, Faradi, mengatakan tidak memungkiri Kades punya hak mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Namun pengangkatan maupun pemberhentiannya punya aturan main dan mekanisme yang diatur undang-undang. Seperti diberhentikan karena mengundurkan diri, meninggal dunia, dan usia ditas 60 tahun.
"Mereka yang diberhentikan tidak pernah dikonfirmasi atau penyampaian awal. Harusnya dipanggil baik-baik dan dirangkul, supaya tidak menimbulkan masalah. Tapi Kades Lowu-Lowu tidak melakukannya," tutur Faradi.
Menanggapi aspirasi dan tuntutan kelompok masyarakat Desa Lowu-Lowu tersebut, Ketua Komisi I DPRD Buteng, Saadia mengaku belum bisa menyimpulkan benar dan salahnya. Apalagi informasi yang diterima mereka baru sepihak dari pendemo. Belum ada penjelasan dari Kades sendiri dan penjelasan aturan dari Pemkab Buteng atau kajian dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Buteng.
"Hari ini kita baru sebatas menampung aspirasi dari saudara-saudara. selanjutnya, kami akan mengundang Kades, Camat, Dinas PMD, dan pemkab Buteng untuk dilakukan dengar pendapat terkait pergantian massal perangkat Desa Lowu-Lowu ini," tutur Saadia.
Dirinya bersama anggotanya akan melayangkan undangan kepada pihak-pihak terkait untuk menghadiri dengar pendapat di DPRD pekan depan, 3 Februari 2020. "Termasuk saudara-saudara tetap diundang, supaya persoalannya jelas dan tuntas," pungkas Saadia.
Sebelumnya, Kades Lowu-Lowu, Karim Wendo, sebagaimana dilansir dari SUARAPANTAU.COM, membantah tudingan bahwa dirinya melakukan pemberhentian atau pemecatan massal para perangkat desa dengan tidak terhormat.
Menurut Karim, kalau pun dirinya melakukan pemecatan atau pemberhentian terhadap para perangkat desa, ia pastikan sudfah sesuai aturan yanga ada.
"Dasar hukum saya untuk melakukan pengangkatan ataupun pemberhentian perangkat desa adalah Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Undang-undang Desa (UU Desa), Peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa (PP Desa) sebagaimana diubah dengan Peraturan pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa," jelasnya.
"Jadi sekali lagi, saya tidak akan melakukan pemberhentian atau poemecatan tanpa dasar, karena saya pikir itu salah, semua ada aturan mainnya," tandasnya.
Tak hanya itu, Karim mengungkapkan bahwa sebelum melakukan pemberhentian, terlebih dahulu dirinya berkoordinasi dengantokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda Desa Lowu-Lowu serta Camat Gu dan Bupati Buteng.
"Mereka sudah mengetahui itu semua dan mengizinkan saya untuk melakukan pergantian perangkat desa yang tidak becus dalam bekerja demi kemajuan dan kepentingan desa," pungkas Karim.(uzi)