Berita Terkini
Buteng

Pemkab Buteng Ajukan Perubahan RPJMD 2017-2022

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Selasa, 28 Januari 2020 14:54 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Pemkab Buteng Ajukan Perubahan RPJMD 2017-2022
SERAHKAN DOKUMEN - Bupati Buteng H Samahuddin menyerahkan dokumen rancangan awal perubahan RPJMD Kabupaten Buteng 2017-2022 kepada Ketua DPRD Boby Ertanto

PUBLIKSATU, BUTON TENGAH - Untuk menyelaraskan pembangunan Kabupaten Buton Tengah (Buteng) dengan rencana pembangunan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) 2018-2023, Pemkab Buteng mengajukan rancangan awal perubahan RPJMD 2017-2022 pada rapat paripurna DPRD, Senin (27/01).

Dalam kesempatan itu, Bupati Buteng H Samahuddin menyampaikan pidato penjelasan umumnya terhadap rancangan awal perubahan RPJMD tersebut. Setelah itu, bupati menyerahkan rancangannya kepada Ketua DPRD Boby Ertantodan diteruskan kepada masing-masing fraksi untuk dibahas sesuai mekanisme dan tahapannya.

Menurut bupati, rancangan awal perubahan RPJMD merupakan penjabaran dari visi misi dan program kepala daerah. Penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan jangka Panjang daerah (RPJPD) dan memperhatikan RPJM nasional dan RPJM Provinsi Sultra, serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buteng.

"RPJMD berperan sebagai acuan dasar dalam menentukan arah kebijakan dan strategi pembangunan daerah yang pada intinya memuat mengenai arah kebijakan keuangan daerah, kebiojakan umum, dan program perangkat daerah, lintas perangkat daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif," jelas Samahuddin.

Orang nomor satu di Kabupaten Buteng ini membeberkan, dalam pelaksanaan RPJMD Kabupaten Buteng 2017-2022 terdapat beberapa isu strategis dan pemasalahan daerah aktual serta kurang sesuai dengan asumsi kerangka prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah, serta adanya dinamika yang terjadi pada tingklat regional, nasuional maupun global.

"Berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi terhadap RPJMD Kabupaten Buteng atas pencapaian program-program pembangunan Kabupaten Buteng 2017-2022 yang telah dilakukan, Pemkab Buteng memandang perlu dilakukan revisi terhadap dokumen RPJMD Kabupaten Buteng 2017-2022 yang didasari beberapa hal," terang bupati.

Samahuddin menambahkan, dasar dilakukannya revisi RPJMD 2017-2022 antara lain, penyesuaian substansi RPJMD Kabupaten Buteng terhadap arah kebijakan tahunan sebagai pedoman penyusunan RKPD, sehingga prioritas pembangunan tahun Kabupaten Buteng dapat terukur dan memiliki arah dan tujuan menjadi lebih jelas.

Selain itu, penyesuaian terhadap indikator kinerja utama dan indikator kinerja strategis berdasarkan hasil evaluasi SAKIP agar dilakukan penajaman, penyelarasan, klarifikasi terhadap indikator dengan melakukan perubahan metodologi perhitungan indikator kinerja yang ada, sesuai dengan kesanggupan pemerintah daerah serta revisi program dan kegiatan sesuai dengan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) perangkat daerah.

Hal lainnya, penyesuaian terhadapa capaian target program akibat adanya perubahan asumsi lingkungan eksternal darah, utamanya percepatan pelaksanaan standar pelayanan minimal sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2018.

Terakhir, penyelarasan pembangunan Kabupaten Buteng terhadap rencana pembangunan Provinsi Sultra sebagaiman tertuang dalam dokumen RPJMD Sultra 2018-2023.(uzi)

Bagikan