Belum Input Data SiRUP, Dua OPD Buteng 'Disemprot' Sekda
Bagikan

PUBLIKSATU, BUTON TENGAH - Jelang deadline penginputan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Buton Tengah (Buteng), 31 Januari 2020, rupanya masih ada dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum memasukan data belanja modal 2020, baik yang ditender maupun non tender. Dua OPD tersebut yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans).
Hal ini terungkap pada Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Pengawasan Realisasi Anggaran Lingkup Pemkab Buteng yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) H Kostantinus Bukide di aula kantor bupati, dihadiri para Kepala OPD dan Camat se Kabupaten Buteng, Selasa (28/1/2020).
Mengetahui fakta itu, Sekda pun meminta konfirmasi dan alasan kepada kedua OPD. Kadis Nakertrans La Saripi menjanjikan akan melakukan penginputan data hari itu juga karena Bidang Perencana masih dalam perjalanan dari Kendari, termasuk menginput program transmigrasi 2020. "Insyaallah, sebelum 31 Januari kita sudah input," janjinya.
Beda halnya dengan DPMD, hanya dihadiri Kepala Seksi (Kasi) Usaha Ekonomi Masyarakat, Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna (UEM, SDA, TTG), Mahmud. Dari keterangannya, dirinya diamanahkan Kadis yang masih melakukan kunjungan kerja ke desa-desa untuk menghadiri rapat. Sementara Sekdin dan para Kabid sedang melakukan perjalanan dinas di luar daerah.
"Untuk penginputan SiRUP ini kendalanya ada pada bendahara. Semua data ada pada bendahara dan belum memberikannya, sehingga admin juga kewalahan melakukan penginputan. Tapi permintaan untuk input data sampai 31 Januari ini akan saya sampaikan sama Kadis," sahut Mahmud.
Menanggapi laporan itu, Sekda terlihat menggelengkan kepala.
"Lucu juga itu kalau semua data dinas dipegang sama bendahara. Padahal tugas bendahara itu hanya menerima, menyimpan, dan mengeluarkan uang. Tidak perlu mengurus data," tukas Sekda.
Menurut pria yang baru tiga bulan menjabat Sekda Buteng ini, data dinas harusnya dipegang Bidang Perencana. Utamanya Sekretaris, menjadi tanggungjawabnya untuk menata kembali manajemennya sebagai sekretaris baru.
"Jangan hanya gara-gara DPMD ini nilai Buteng turun. Kalau itu terjadi, maka akan ada sanksi. Saya akan minta kepada bupati untuk menjatuhkan sanksi pada dinas tersebut," tandasnya.
"Semua sudah betul dan jalankan arahan. Satu atau dua yang masih nyeleneh, kita kena semua. Ini harus jadi perhatian. Jangan semua data disimpan di bendahara. Bendahara itu jabatan fungsional, masa urusan data dibebankan lagi sama bendahara," sambung Kostan.
Pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) saja, kata dia, harusnya bukan dibuat bendahara. Tetapi dikerjakan pejabat penatausahaan keuangan (PPK) atau Kasubag Umum dan Keuangan.
Tak hanya itu, Sekda juga menyoroti para Kabid DPMD yang berangkat semua keluar daerah. "Tolong pihak BKPSDM ambil data print out finger print di DPMD supaya kita tahu kehadiran mereka. Jangan langsung lari maraton berlomba keluar daerah semua. Ini masih Januari, tuntaskan dulu pekerjaan yang belum selesai," kesalnya.
Mantan Kadis Sosial Kabupaten Buton Selatan (Busel) ini, mengaku 2020 ini dirinya sudah memberikan kewenangan kepada masing-masing Kadis untuk menandatangani surat perintah perjalanan dinas (SPPD) eselon III di dinasnya. Hal itu dilakukan untuk menegakan wibawa pimpinan sebagai seorang Kadis kepada para bawahannya.
"Khusus DPMD, kalau melakukan perjalanan dinas keluar daerah biar saya sendiri yang tandatangani SPPD-nya," kancing Sekda.(uzi)