Berita Terkini
Buteng

Blanko KTP-el Tersedia 2.000 Keping, Warga Pemegang Suket Sudah Bisa Tukar

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Jumat, 31 Januari 2020 07:18 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Blanko KTP-el Tersedia 2.000 Keping, Warga Pemegang Suket Sudah Bisa Tukar
La Ode Abdul Uzar.

PUBLIKSATU, BUTON TENGAH - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) menghimbau warga pemegang surat keterangan (Suket) pengganti KTP-el untuk datang menukarnya dengan blanko KTP-el asli yang sudah tercetak. Pelayanan dimulai Senin, 3 Februari 2020 setiap hari kerja.

Himbauan ini diumumkan Dinas Dukcapil setempat menyusul tersedianya 2.000 blanko KTP-el yang diberikan Dirjen Dikcapil, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jatah tahap pertama tahun 2020 itu diterima langsung Kadis Dukcapil Kabupaten Buteng, Syamsuddin, di Jakarta, Kamis (30/1/2020).

"Tadi Pak Kadis telepon untuk mengeluarkan himbauan kepada warga Buteng pemegang Suket agar datang di Kantor Dukcapil mulai Senin nanti untuk menukar Suketnya dengan KTP-el, karena Buteng medapat jatah 2.000 keping blanko KTP-el," ungkap Kepala Bidang (Kabid) Pengolahan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Dinas Dukcapil Kabupaten Buteng, La Ode Abdul Uzar SKom, kepada media ini, kemarin.

Abdul Uzar membeberkan, jumlah wajib KTP-el di Kabupaten Buteng sebanyak 77.179. Dari jumlah itu, sudah 66.728 yang melakukan perekaman dan 10.391 belum perekaman. Dari 66 66.728 wajib KTP-el yang sudah melakukan perekaman tersebut, baru 65.858 yang sudah dicetakan KTP-elnya. Sisanya, 870`belum dicetakan dan sementara diberikan Suket.

"2.000 keping blanko KTP-el yang diberikan pusat tersebut, kita akan prioritaskan pemegang Suket untuk ditukar dengan KTP-el. Sisanya untuk penggantian KTP-el warga yang rusak atau hilang serta wajib KTP-el yang melakukan perekaman dan cetak baru," jelas Uzar.

Bagi pemegang Suket yang akan melakukan penukaran dengan KTP-el, cukup membawa Suket asli dan foto copy ijazah. Sementara pengurusan lainnya yang status KTP-elnya belum berubah dan sudah menikah, cukup melampirkan foto copy buku nikah halaman kedua. Bagi KTP-el rusak, cukup membawa KTP-el asli dan foto copy KK. Disdukcapil juga melayani perubahan elemen data, seperti pindah alamat dan lain-lain.(uzi)

Bagikan